Kasus MOT RSUD Dumai Naik Sidik, Apakah Jaksa Sudah Periksa Pramono?
Ilustrasi. (poto Ai)
Satuju.com - Hebohnya berita bagi - bagi fee 50 persen dalam proyek pengadaan alat kesehatan MOT di RSUD Dumai dengan anggaran kurang lebih 14,6 M, kini sudah mendapatkan titik terang dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Kabarnya semua saksi termasuk Direktur PT. Hematech Nusantara, Hanif Fiddini selaku pemenang tender sudah diperiksa dengan mendalam. Semua pihak yang diduga terlibat dalam berita ini sudah beberapa kali dikonfirmasi tidak satu pun menjawab, bahkan ada beberapa orang pelaku malah memblokir HP redaksi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, SH., kepada Ketua LSM Monitoring Independen Transparan Realisasi Anggaran (Mitra Riau) Martinus. Z, mengatakan, “kita hari ini ekspose yang kedua kalinya, mudah - mudahan hari ini kita bisa diterima dan bisa naik ke tingkat penyidikan,” kata Pri Wijeksono.
Walau sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan ini, kata Martinus, masih ada informasi kalau PT. Hematech Nusantara ini aktif dalam berkegiatan proyek di Pemko Dumai, “saya dengar perusahaan ini diduga mendapatkan proyek baru di Pemko Dumai”.
“Memangnya kalau setoran lancar dan diduga kerap mengeluarkan fee besar apakah anggaran kegiatan pengadaan untuk pembangunan kota Dumai harus digerogoti untuk kepentingan korporasi,” kata Martinus.
"Untuk informasi kepada publik terkait laporan kami tentang dugaan korupsi pengadaan MOT di RSUD Dumai anggaran 2024 itu kami laporkan di Kejati Riau dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Dumai, dan berjalannya penyelidikan ini baru terdengar pada 7 April 2026,” katanya.
Lanjutnya Martinus, “saya dan beberapa kawan lainnya sudah dua kali diambil keterangan dan klarifikasi oleh pihak Kejari Dumai dan bahkan ada terakhir pengambilan keterangan klarifikasi tambahan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Dumai atas nama Pak Frederic Daniel Tobing di Kejari Pekanbaru”.
“Beberapa bulan usai beri keterangan tambahan tidak sama sekali ada informasi perkembangan laporan dan saya sudah berupaya komunikasi kepada staf Kasi Pidsus atas nama Fery Ramadhani melalui chattingan Wa namun sama sekali tidak ada tanggapan. Kemudian juga Saya sudah dua kali berupaya pertanyakan perkembangan laporan langsung kepada Kasi Pidsus atas nama Frederic Daniel Tobing melalui via chatting wa juga sama sekali tidak ada respon atau jawaban. Ya tentu kami sangat kecewa dan penuh tanda tanya lah?,” katanya.
Lanjut Martin, “karena tidak ada tanggapan dari staf dan Kasipidsusnya, saya minta petunjuk perkembangan laporan langsung kepada Kajari Dumai, melalui chatting via Wa dan beliau menjawab ‘siap, perkembangannya lae, kita hari ini ekspose yg kedua kalinya, mudah-mudahan hari ini bisa diterima dan bisa naik ke tingkat penyidikan. Itu perkembangannya., lanjutnya pak Kajari Dumai "Nanti akan kita laporkan setelah hasil eksposenya, terimakasih’, demikian hasil informasi Kajari Dumai 6 April 2026.
Bahkan kata Martin, Kajari "siap, kemarin kita sampai sore, ada dua lembaga yang harus kita periksa lagi untuk memperkuat penyidikan, sebetulnya sudah bisa dinaikkan ke penyidikan tapi untuk menjaga hal hal yg tidak kita inginkan seperti kasus lain yang sebetulnya kita nggak melakukan pemeriksaan cuman zoom untuk memperkuat hasil penghitungan kerugian negaranya, dan minggu depan kita ke Kejati lagi, ok sementara perkembangannya seperti itu, terimakasih," kata Martinus yang berbincang dengan Kajari Dumai.
“Agar laporan ini terbuka untuk publik dan sama-sama mengawal dan mendukung pihak Kejari Dumai mengungkap dan memproses para terduga koruptor,” demikian pesan Kajari Dumai kepada Martinus.
Pungkas Martin, “meskipun kecewa kepada Kasi Pidsus Kejari Dumai, namun kita semua berterimakasih kepada Kajari Dumai yang secara terang-benderang terbuka dan memberi aroma hukum yang tajam pada laporan kita ini. Dan ini sebuah awal momen yang ditunggu - tunggu masyarakat publik”.
“Direktur RSUD Dumai atas nama Ridhonaldi, terduga Direktur PT. Hematech Nusantara, Hanif Fiddini, yang pendapat bagian hasil Korupsi terduga atas nama Pramono dan kawan - kawan agar bisa diumumkan pemeriksaanya kepada publik,” pungkasnya.**

