Kabalai BPTD Riau Terbitkan Surat Pengosongan Paksa Bedeng di Pelabuhan Mengkapan, Diduga Tebang Pilih dan Ada "Permainan"

Ilustrasi. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com – Kebijakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Muttaqin, terkait perintah pengosongan bangunan bedeng di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan memicu kontroversi. Instruksi tersebut dinilai janggal karena hanya menyasar satu pihak, padahal status sewa Barang Milik Negara (BMN) atas bangunan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Perintah Pengosongan yang Janggal

Berdasarkan surat nomor PL.201/1/8/BPTD-RIAU/2026 tertanggal 9 April 2026, Kepala BPTD Riau memerintahkan Henry Tambunan untuk segera melakukan pengosongan bangunan bedeng/direksi kit yang digunakannya sebagai tempat usaha. Dalam surat tersebut, Kabalai menyatakan bahwa permohonan pertimbangan yang diajukan penyewa tidak dapat disetujui dan meminta usaha dialihkan ke gedung pelabuhan[

Kejanggalan muncul lantaran sebelumnya telah terbit surat Persetujuan Sewa BMN dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru nomor S-242/MK/KNL.0303/2025. Dalam lampiran surat tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa bangunan seluas 161,25 m² di Pelabuhan Mengkapan disetujui untuk disewakan kepada Henry Tambunan dengan peruntukan kantin dan nilai sewa Rp2.000.000 per bulan. Bahkan, status pembayaran dikabarkan telah terbit dalam sistem keuangan negara.

Tuduhan Tebang Pilih dan Unsur Kepentingan Pribadi

Koordinator Investigasi Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Irawan, menyoroti adanya aroma "permainan" dan ketidakkonsistenan dalam surat tersebut.

"Surat dari Ka Balai itu agak rancu. Seharusnya jika tujuannya untuk menertibkan operasional pelabuhan agar efektif, bersih, dan indah, maka seluruh bedeng di dalam pelabuhan harus dibongkar, bukan hanya pengosongan yang ditujukan kepada satu orang saja," ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (11/04/2026).

Irawan menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan penertiban demi efektivitas pelabuhan, namun ia mencurigai adanya motif politis atau kepentingan pribadi di balik instruksi tersebut. "Jika di kemudian hari semua bedeng lain tidak dibongkar, berarti dasar surat tersebut bukan untuk kepentingan negara, melainkan ada unsur kepentingan pribadi," tegasnya.

Kabalai Muttaqin Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dasar penerbitan surat pengosongan tersebut. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan namun tidak dijawab antara lain:

1. Apa dasar pengosongan padahal sudah ada persetujuan sewa resmi dari negara?
2. Mengapa hanya satu bedeng yang diperintahkan kosong sementara bedeng lain dibiarkan?
3. Mengapa instruksinya hanya "pengosongan" bukan "pembongkaran" jika tujuannya untuk memberi ruang kendaraan dan estetika pelabuhan?

Penolakan dari Aspirasi Masyarakat

Di sisi lain, terdapat dokumen Nota Dinas nomor ND.7/PLBH-MKP/BPTD-RIAU/I/2026 yang menyebutkan adanya aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan dan meminta agar sewa kantin Henry Tambunan tidak dilanjutkan. Namun, alasan penolakan masyarakat ini dinilai berbenturan dengan legalitas sewa yang sudah dikeluarkan oleh otoritas pengelola aset negara (KPKNL) sebelumnya.

Publik kini menunggu transparansi dari BPTD Riau agar penataan pelabuhan tidak menjadi sarana untuk menyingkirkan pihak tertentu demi kepentingan pihak lain.