Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi JOH dan DW
Kondisi JOH. (poto/ist/kuasaHukum).
Pekanbaru, Satuju.com — Sejumlah tahanan kasus narkoba di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mulai angkat bicara terkait dugaan penyiksaan dan rekayasa hukum yang mereka alami. Dua di antaranya, berinisial JOH.P dan DW, yang ditahan sejak 9 Maret 2026, disebut mengalami kondisi memprihatinkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Rudy, salah seorang anggota tim kuasa hukum, saat dikonfirmasi. Ia menyebut kondisi kliennya saat ini mengkhawatirkan akibat proses penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan oknum penyidik. Bahkan, sebagian oknum tersebut dikabarkan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Riau.
Rudy menjelaskan, peristiwa penangkapan JOH terjadi pada 9 Maret 2026. Saat itu, puluhan orang yang datang menggunakan tiga unit mobil diduga melakukan penyergapan tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi. Dalam kejadian tersebut, JOH disebut mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Klien kami ditendang dan dipukul secara bergiliran oleh orang-orang yang tidak dikenalnya. Namun, beberapa di antaranya diduga merupakan anggota kepolisian,” ujar Rudy.
Setelah penangkapan, JOH kemudian dibawa ke sebuah rumah kos untuk menjemput DW, sebelum keduanya dibawa ke Polresta Pekanbaru. Di sana, mereka mengaku kembali mengalami kekerasan.
Menurut keterangan kuasa hukum, JOH dan DW diduga dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu setelah mengalami penyiksaan, termasuk disetrum dalam kondisi mata tertutup. Bahkan, sebelum matanya ditutup, JOH mengaku sempat melihat kejadian tersebut berlangsung di hadapan pejabat di lingkungan Satresnarkoba.
Tim kuasa hukum mengaku telah berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk melakukan pendekatan kepada penyidik. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan pemeriksaan ulang terhadap kedua kliennya.
“Kami menduga penetapan tersangka dilakukan di bawah tekanan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3), karena keterangan yang diberikan tidak didampingi kuasa hukum, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis sebaliknya,” jelas Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa dua unit mobil milik JOH yang sempat diamankan saat penangkapan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Di sisi lain, kondisi keluarga JOH turut menjadi sorotan. Anak JOH mengungkapkan kesedihan mendalam atas situasi yang mereka alami. Setelah ibunya meninggal dunia, sang ayah menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.
“Kami terancam putus sekolah dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Tim kuasa hukum berharap adanya perhatian publik dan meminta seluruh pihak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat, di tengah sorotan terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk dari Polresta Pekanbaru, belum memberikan keterangan resmi.
