Mencengangkan! Puluhan Stempel dan Uang Rp50 Juta, Hakim Pertanyakan Logika Dibalik Kemampuan Terdakwa Berstatus THL

Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan makan minum di DPRD Kota Pekanbaru. Senin (13/4/2026).(poto/ist) 

Pekanbaru, Satuju.com - Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan makan minum di DPRD Kota Pekanbaru memunculkan fakta mencengangkan. Majelis hakim secara terbuka menyoroti pengakuan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang membantah pernah memerintahkan terdakwa Jhonny Andrean membuat puluhan stempel instansi. BERITA TERKAIT: https://www.riauintegritas.com/berita/lsm-gerak-riau-menyoal-sidang-sppd-fiktif-makan-minum-dprd-pekanbaru-hingga-rekam-jejak-sekwan/

Hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawin Hutagalung bahkan menyebut kesaksian tersebut “luar biasa”, mengingat terdakwa diketahui membuat hingga 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan partai politik. 

“Luar biasa. Ini hebat ya saksi. Kok bisa tahu stempel-stempel ini,” ujar hakim dengan nada heran, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/4/2026).

Dalam sidang, Hambali dengan tegas menjawab tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel tersebut. “Tidak, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat dicecar majelis hakim.

Majelis kemudian mempertanyakan logika di balik kemampuan terdakwa yang hanya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), namun mampu menghafal secara detail bentuk, logo, hingga tata letak puluhan stempel dari berbagai lembaga mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga kementerian dan lembaga tinggi negara seperti BPK RI.

Hakim menilai hal itu tidak masuk akal jika hanya didasarkan pada pengalaman perjalanan dinas yang minim. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa diketahui baru bekerja sejak 2024 dan hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas.

“Bagaimana dia bisa mengetahui bentuk-bentuk stempel itu secara detail?” tanya hakim, mempertanyakan kapasitas terdakwa sebagai staf non-struktural.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak tertentu tiga hari sebelum penggeledahan dilakukan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan tiket perjalanan dinas tahun 2025.

Terdakwa Jhonny Andrean sendiri berdalih bahwa pembuatan stempel dilakukan atas inisiatif pribadi karena merasa sakit hati tidak lagi dilibatkan dalam perjalanan dinas. Ia juga diketahui merupakan sepupu dari Sekwan DPRD Pekanbaru dan diangkat sebagai THL sejak Hambali menjabat.

Majelis hakim kini mendalami apakah pembuatan puluhan stempel tersebut murni inisiatif pribadi atau bagian dari skema sistematis dalam pemalsuan dokumen untuk pencairan anggaran SPPD fiktif.

Sidang akan terus berlanjut untuk mengurai keterkaitan antara terdakwa, saksi, serta dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Pekanbaru.