First Resources Group Diduga Penguasaan Hutan Tanpa SK Pelepasan Ribuan Ha, Surat Konfirmasi LSM Tak Dijawab, Berarti?
Ketua Umum LSM, Toro Laia, saat investigasi.(poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, melayangkan surat konfirmasi tertulis atas dugaan praktek kejahatan sejumlah perusahaan dibawah bendera PT First Resources Group atau PT Surya Dumai Group.

"Surat konfirmasi sudah kami serahkan kepada pihak First Resources Group, dan diterima oleh petugas Sekuriti (Satpam) di lantai 10 gedung First Resources Group (Surya Dumai Group), beralamat jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Terkait Surat konfirmasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum LSM, Toro Laia, sekitar pukul 13.55 WIB," ujarnya.kepada wartawan di Pekanbaru. Kamis (16/04/2026).
Dalam suratnya, Toro mengklarifikasi temuan atas dugaan kejahatan oleh perusahaan dibawah bendera First Resources Group atau Surya Dumai Group.
Adapun dugaan kejahatan tersebut terkait penguasaan hutan tanpa memiliki izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lokasi:
1. Bengkalis (PT. Surya Dumai Agrindo).
2. PT. SIR di Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kec, Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru,
3. Lahan PT. Bumi Sawit Perkasa (Surya Dumai Group) di Desa Danau Lancang
Kec. Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
"Berdasarkan data dokumen peta, dugaan penguasaan hutan tanpa SK pelepasan atau izin penggunaan hutan ribuan hektare (Ha)," ungkap Toro.
Toro berpesan kepada pihak First Resources Group atau Surya Dumai Group untuk kooperatif memberikan respon jawaban terhadap surat konfirmasinya.
"Kalau mereka tidak kooperatif memberikan jawaban konfirmasi, berarti dugaan kita benar, tegas Toro menutup penuturannya.
