Dugaan Pelanggaran Prosedur, Kasus JOH dan DW Minta Penanganan Transparan

Kuasa hukum korban. (poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan rekayasa perkara dan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kini menjadi sorotan publik. Dua warga berinisial JOH dan DW mengungkapkan pengalaman yang mereka alami, termasuk dugaan tekanan saat pemeriksaan hingga tindakan fisik oleh oknum aparat.

Dalam keterangannya, JOH mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya sejak proses penangkapan hingga menjelang pemeriksaan. Ia bahkan telah menyampaikan hal tersebut kepada Propam Polda Riau, termasuk mengidentifikasi oknum yang diduga melakukan tindakan fisik.

Kuasa hukum korban, Asteriaman, membenarkan bahwa kliennya telah berulang kali menyampaikan dugaan tersebut. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, meski hingga kini belum membuahkan hasil konkret.

“Klien kami merasa hak-haknya terampas. Kami sudah mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan ulang serta penghentian penyidikan demi keadilan,” ujar Asteriaman.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Riau yang telah meminta keterangan dari kliennya. Kuasa hukum berharap proses ini dapat berjalan transparan dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rudy, menyebut bahwa laporan juga telah disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Irwasum Mabes Polri, Bidang Propam, serta Biro Wasidik Polda Riau. Selain itu, laporan juga ditujukan kepada Kompolnas, Satgas Reformasi Polri, hingga Komisi III DPR RI.

Menurut Rudy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan Polri agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penegakan hukum agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dengan harapan publik agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.