Polres Bengkalis Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Satu Buronan Dicari di Rupat Bengkalis

Tersangka DOI. (poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com - Polres Bengkalis melalui jajaran Polsek Rupat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian bernomor DPO/4/IV/2026/Reskrim, buronan tersebut diketahui bernama Daud Als Ngah Daud, berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar 45 tahun, dan berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam keterangan fisik yang dirilis, yang bersangkutan memiliki tinggi badan sekitar 165 cm dengan berat 60 kg, berambut pendek, berkulit sawo matang, bermata hitam, serta berwajah bulat.

Polisi menyebut, Daud diduga keras terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Penerbitan DPO ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/12/IV/2026/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 15 April 2026.

Dari informasi yang dihimpun, alamat terakhir yang bersangkutan berada di Jalan Jendral Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan tersebut agar segera melaporkan kepada Polsek Rupat atau menghubungi layanan call center Polres Bengkalis di nomor 110 maupun kontak yang telah disediakan.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan guna mempercepat proses penegakan hukum,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta memastikan setiap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.