Polsek Mandau Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Lampu Merah, Satu Pelaku Diamankan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pada Kamis malam, 16 April 2026, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (47) di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di sekitar tempat pelaku diamankan, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mandau menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A.A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.