Dugaan Jual Beli dan Sub Sewa Kios Pasar, Aset Daerah di Padangsidimpuan Disorot
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Daerah. (poto/net)
Padangsidimpuan, Satuju.com - Aset milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga diperjualbelikan dan disewakan secara ilegal. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 7 April 2026 menemukan adanya praktik jual beli serta sub sewa kios pasar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Praktik tersebut terungkap terjadi di dua pasar milik pemerintah daerah, yakni Pasar Kelas II (Inpres) Sadabuan dan Pasar Kelas II (Inpres) Padang Matinggi.
Di Pasar Sadabuan, seorang penyewa kios bermarga Tanjung mengaku menawarkan kios yang disewanya kepada pihak lain.
“Saya jual kios ini sebesar Rp60 juta dengan ukuran 3x3 meter persegi,” ujarnya kepada awak media.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi pada satu kios. Sejumlah pedagang menyebut masih ada kios lain yang kosong dan pemegang sewanya berencana menjualnya.
Tim investigasi kemudian memperoleh nomor kontak salah satu penyewa kios dan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 April 2026. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menawarkan kios berukuran 3x4 meter persegi dengan harga Rp250 juta.
“Kalau bisa ngobrol kita, memang dibuka harganya Rp250 juta,” tulisnya.
Sementara itu, di Pasar Kelas II (Inpres) Padang Matinggi, ditemukan dugaan praktik sub sewa kios. Kios berukuran 3x4 meter persegi disewakan kembali kepada pihak ketiga dengan tarif Rp5,5 juta per tahun. Pembayaran dilakukan kepada penyewa resmi yang tercatat di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Daerah.
Diduga Melanggar Perda
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah daerah telah menetapkan struktur dan tarif retribusi atas penyediaan tempat usaha di pasar.
Untuk kios Pasar Kelas II (Inpres):
1. Ukuran 3x4 meter dikenakan Biaya Balik Nama (BBN) sebesar Rp1.944.000
2. Ukuran 3x3 meter sebesar Rp1.197.000
3. Retribusi tahunan sebesar Rp720.000 per kios
Namun, praktik jual beli dan sub sewa kios yang ditemukan di lapangan jauh melampaui ketentuan tersebut. Hal ini diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Ironisnya, kios yang sejatinya merupakan aset pemerintah justru diperjualbelikan secara terbuka oleh pihak penyewa. Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa aset daerah telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Pungli dan Praktik Sistematis
Sejumlah pihak menilai praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi berlangsung secara sistematis. Dugaan pungutan liar (pungli) pun menguat, terutama jika ada pembiaran dari pihak pengelola pasar.
Penggiat sosial, Dorandus Lumban Tobing, menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas.
“Ini harus segera ditindak. Apa dasar hukumnya kios milik pemerintah bisa diperjualbelikan atau disewakan kembali seperti itu? Jika terbukti, cabut hak sewanya,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oknum tertentu dari praktik tersebut.
“Yang diuntungkan bukan pemerintah daerah, tapi masuk ke kantong pribadi. Ini indikasi kuat praktik pungli,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada penyalahgunaan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan terhadap Pengawasan Dinas
Temuan ini turut menyoroti peran pengawasan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Daerah Kota Padangsidimpuan. Jika tidak ditindak, pasar yang seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat berpotensi berubah menjadi ajang praktik rente oleh segelintir pihak.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media telah melayangkan surat resmi klarifikasi kepada dinas terkait dengan Nomor: 019/Satuju/Klrf/2026 tertanggal 8 April 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak dinas.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan dengan mendatangi kantor dinas serta menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Risman Kholik Harahap, dan Kepala Bidang Perdagangan, Nur Ilma Rangkuti, melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, belum mendapatkan respons.
Sikap diam tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen pengawasan dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Ardi Dingoran)
