Hakim MK Pertanyakan Skema Kuota Internet Hangus, Soroti Asas Keadilan Tarif
Hakim Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah
Jakarta, Satuju.com — Hakim Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, mempertanyakan praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir. Hal tersebut dinilai perlu dikaji dari perspektif keadilan bagi konsumen, terutama dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan telekomunikasi.
Pernyataan itu disampaikan Guntur dalam sidang pengujian undang-undang dengan Nomor Perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan, Guntur menyoroti bahwa skema kuota hangus berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disertai dengan penjelasan yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia menekankan bahwa tarif dan mekanisme layanan harus memenuhi prinsip-prinsip dasar, yakni transparansi, akuntabilitas, responsivitas, independensi, serta keadilan.
“Bagaimana posisi keadilan bagi masyarakat ketika kuota yang telah dibayar justru hangus tanpa pemanfaatan maksimal?” menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan tersebut.
Menurut Guntur, penyelenggara layanan internet perlu memberikan informasi yang terang dan mudah dipahami terkait masa berlaku kuota serta konsekuensi yang timbul setelah masa aktif berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi ketimpangan informasi antara penyedia layanan dan konsumen.
Sidang ini merupakan bagian dari uji materi yang mengangkat isu perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi, khususnya terkait praktik bisnis yang dinilai merugikan pengguna. Permohonan tersebut juga mendorong adanya regulasi yang lebih tegas dalam mengatur hak dan kewajiban antara operator dan pelanggan.
Selain itu, hakim menilai bahwa pengawasan terhadap praktik industri telekomunikasi perlu diperkuat agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial. Dalam konteks ini, negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat luas.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperdalam substansi perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik, mengingat penggunaan layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia.
