Kasus Satresnarkoba Pekanbaru Disorot, JOH dan DW Mengaku Alami Tekanan dan Kekerasan

Ilustrasi. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan rekayasa perkara dan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan yang melibatkan Satres narkoba Polresta Pekanbaru kini menjadi sorotan publik, pasalnya, inisial JOH dan DW diduga korban rekayasa hukum oleh oknum penyidik Satreskoba Polresta Pekanbaru Masih mendekam didalam jeruji besi saat dihampiri penasehat hukumnya mengungkapkan pengalaman yang mereka alami, termasuk dugaan tekanan saat pemeriksaan yang sebelumnya dalam keadaan kesakitan akibat tindakan penganiayaan fisik.

Dalam keterangannya, JOH mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya sejak proses penangkapan hingga menjelang pemeriksaan. Ia bahkan telah menyampaikan hal tersebut kepada Propam Polda Riau, termasuk mengidentifikasi oknum yang diduga melakukan tindakan 'penyiksaan  fisiknya saat ditangkap dan dituduhkan sebagai pemilik beberapa kantong narkotika jenis sabu.

Kuasa hukum korban, Asteriaman, membenarkan bahwa kliennya telah berulang kali menyampaikan dugaan tersebut. Pihaknya juga mengaku telah melakukan upaya, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, meski hingga kini belum membuahkan hasil.

“Klien kami merasa hak-haknya terampas. Kami sudah mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan ulang serta penghentian penyidikan demi keadilan,” ujar Asteriaman".

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Riau yang telah meminta keterangan dari kliennya." Kami Tim Kuasa hukum berharap proses ini dapat dilakukan transparan dan akuntabel berkeadilan sehingga bisa mengungkap fakta hukum yang sesungguhnya. 

Sementara itu,salah satu dari kuasa hukum lainnya, Rudy, menyebut bahwa laporan juga segera disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Irwasum Mabes Polri, Bidang Propam, serta Biro Wasidik Polda Riau. Selain itu, laporan juga ditujukan kepada Kompolnas, Satgas Reformasi Polri, hingga Komisi III DPR RI.

Menurut Rudy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan Polri agar masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran oleh aparat.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara sigap dan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga bisa membuka fakta hukum yang sesungguhnya," harapnya 

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penegakan hukum agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi alat untuk keadilan bagi warga negara, bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat, " sambungnya 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dengan harapan publik agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.Tidak terkecuali aparat penegak hukum yang melanggarnya."Terangnya" 

Informasi yang disampaikan Tim hukum bahwa klaennya JOH dan DW didalam Berita Acara Pemeriksaan dituliskan diberikan hak pendampingan hukum saat diperiksa, namun dalam BAP ada tercantum ditulis pendampingan hukum oleh seorang pengacara inisial EW Pasaribu, Namum faktanya JOH dan DW mengatakan  tidak pernah didampingi pengacara tersebut, Demikian disampaikan Tim Hukum JOH dan DW secara tertulis ke Tim Media ini..hingga berita ini dilansir, oknum Pengacara inisial EW dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.