Konflik Lahan di Rumbai Barat Memanas, Ketua LPM Laporkan Dugaan Kriminalisasi
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis
Pekanbaru, Satuju.com - Sengketa lahan yang berawal dari persoalan saluran drainase di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, kini memasuki babak baru. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis, resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor SPSP2/260408000062/IV/2026/BAGYANDUAN. Jamal mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.
“Yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan tersangka itu. Sampai hari ini, bukti yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan,” ujar Jamal melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka merujuk pada surat panggilan bernomor S.Pgl/Tsk.1/190/III/Res.1.2./2026/Reskrim yang diterbitkan pada akhir Maret 2026. Dalam perkara tersebut, Jamal disangkakan menggunakan lahan tanpa izin di kawasan perumahan tempat ia tinggal.
Namun, Jamal menilai proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan tidak memenuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan memadai terkait alasan penetapan dirinya maupun alat bukti yang digunakan penyidik.
Kasus ini berakar dari persoalan lama terkait fungsi saluran air di lingkungan perumahan tersebut. Jamal telah menempati rumah di kawasan itu sejak 2003 setelah membeli unit rumah subsidi dari pengembang.
Berdasarkan site plan resmi yang disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2002, kawasan tersebut seharusnya memiliki sistem drainase yang memadai. Namun, hingga lebih dari dua dekade, rencana tersebut tidak pernah terealisasi. Warga pun bergantung pada parit alami sebagai saluran utama pembuangan air.
Seiring waktu, parit tersebut mengalami abrasi yang menggerus tanah di sekitarnya, termasuk bagian rumah Jamal. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, ia bersama warga melakukan penimbunan dan pemasangan turap secara mandiri.
Persoalan mulai memanas pada Agustus 2025 ketika pihak pengembang yang diwakili Komar Siantar kembali muncul dan mengklaim lahan di sekitar parit sebagai bagian dari sisa kavling. Pengembang kemudian meminta ganti rugi kepada warga.
Permintaan tersebut ditolak karena tidak disertai bukti kepemilikan yang sah. Dalam sejumlah mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan, warga meminta ditunjukkan dokumen legal seperti sertifikat hak milik. Namun, pihak pengembang hanya memperlihatkan bukti berupa kuitansi internal perusahaan.
Ketegangan memuncak setelah parit alami yang selama ini menjadi jalur utama air ditutup. Dampaknya, banjir melanda kawasan tersebut pada September 2025 dan merendam permukiman warga.
Dalam upaya memperjuangkan kepentingan warga, Jamal menyuarakan penolakan atas penutupan saluran air tersebut. Namun langkah itu justru berujung pada proses hukum yang menjerat dirinya.
Ia juga menyoroti dugaan penjualan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bahkan telah disampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru.
“Kami hanya ingin air tetap punya jalan. Kalau saluran ditutup, yang terdampak seluruh warga,” kata Jamal.
Melalui laporan ke Propam, Jamal berharap ada evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang ia nilai tidak adil. Ia juga meminta perlindungan kepada Kapolda Riau agar perkara ini ditangani secara objektif dan transparan.
