Diduga Dikriminalisasi, Tokoh Masyarakat Rumbai Barat Laporkan Penyidik Polresta Pekanbaru ke Propam
Tokoh Masyarakat Rumbai Barat Laporkan Penyidik Polresta Pekanbaru ke Propam
Pekanbaru, Satuju.com - Aroma dugaan kriminalisasi mencuat dari penanganan perkara di Polresta Pekanbaru. Seorang tokoh masyarakat, Jamaluddin Lubis, Ketua LPM Rumbai Barat, melaporkan sejumlah oknum penyidik ke Propam Polda Riau karena diduga menetapkannya sebagai tersangka tanpa dasar bukti yang jelas.
Laporan tersebut dilayangkan langsung kepada Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi. Adapun nama-nama penyidik yang dilaporkan antara lain AKP Anggi Rian Diansyah, IPTU Eko Sumberriyanto, dan AIPTU Wandi Hartono.
Dari Perjuangan Warga, Berujung Status Tersangka
Kasus ini bermula dari perjuangan Jamal bersama warga Perumahan Citra Palas Sejahtera yang selama lebih dari 20 tahun hidup tanpa sistem drainase yang layak.
Alih-alih mendapatkan solusi, warga justru menghadapi banjir berulang akibat tidak dibangunnya fasilitas umum sesuai site plan. Parit alami yang menjadi satu-satunya saluran air bahkan memicu abrasi hingga merusak rumah warga.
Dalam kondisi terdesak, Jamal bersama masyarakat melakukan penimbunan dan pemasangan turap secara mandiri demi menyelamatkan rumah mereka. Namun, langkah tersebut justru berujung pada dugaan kriminalisasi.
Developer Muncul Setelah 23 Tahun, Minta Ganti Rugi
Setelah puluhan tahun tidak terlihat maupun bertanggung jawab terhadap kondisi perumahan, pihak developer, Komar Siantar, tiba-tiba muncul pada tahun 2025 dan menuntut ganti rugi atas lahan yang selama ini digunakan warga.
Padahal, lahan tersebut diduga merupakan fasilitas umum (fasum) yang dalam site plan resmi telah diperuntukkan sebagai saluran drainase. Site plan tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Pekanbaru serta pihak BPN Kota Pekanbaru.
Warga kemudian meminta agar developer menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas klaim lahan sekitar tiga meter di sisi perumahan tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam berbagai forum, termasuk mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan.
Namun, hingga proses mediasi berlangsung, developer tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan yang sah. Pada prinsipnya, warga tidak menolak untuk membayar ganti rugi, tetapi meminta kejelasan dasar hukum berupa alas hak yang sah, seperti sertifikat kepemilikan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Faktanya, developer hanya menunjukkan bukti berupa kuitansi internal perusahaan tanpa disertai dokumen legal seperti sertifikat resmi. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, warga akhirnya menolak permintaan tersebut.
Parit Ditutup, Banjir Datang
Tidak terima dengan penolakan warga, developer kemudian menutup parit alami yang selama ini menjadi saluran utama air. Dampaknya langsung terasa.
Pada September 2025, banjir besar melanda kawasan tersebut, membuktikan kekhawatiran warga selama ini.
Sudah Dinyatakan Bukan Milik Developer
Persoalan ini bahkan telah dibahas dalam hearing resmi DPRD Kota Pekanbaru pada Desember 2025. Hasilnya, pihak ATR/BPN menyatakan bahwa lahan sekitar ±3 meter yang dipersoalkan bukan milik developer.
Namun, fakta tersebut seolah tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan.
Tetap Diproses, Jamal Jadi Tersangka
Jamal menyatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960.
Pasal tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan.
Menurut Jamal, penerapan pasal tersebut justru semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya dikenakan pasal tipiring dengan ancaman tiga bulan. Ini semakin jelas arahnya kriminalisasi,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan pasal tipiring membuka peluang dilakukannya sidang cepat, yang berpotensi membatasi ruang pembelaan dirinya.
“Dengan mekanisme sidang cepat, tentu saya tidak punya ruang untuk membela diri. Ini yang saya anggap tidak adil,” ujarnya.
Jamal mengaku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 tanpa penjelasan rinci terkait alat bukti yang digunakan.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukti apa? Tidak pernah dijelaskan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata perkara pidana, melainkan sengketa terkait status lahan fasilitas umum yang hingga kini masih dipersoalkan.
Diduga Telah Daluwarsa
Jamal menduga penetapan dirinya sebagai tersangka dipaksakan. Selain tidak adanya kejelasan alat bukti, ia menilai perkara tersebut juga berpotensi telah melampaui batas waktu penuntutan (daluwarsa).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar persoalan terjadi sekitar tahun 2002. Dengan rentang waktu lebih dari dua dekade, perkara tersebut patut diduga telah melewati masa daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Peristiwa ini sudah sangat lama, sekitar tahun 2002. Secara hukum, ini patut diduga sudah masuk kategori daluwarsa. Jadi sangat tidak tepat jika saya dipaksakan menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai daluwarsa juga telah dipertegas dalam KUHP terbaru.
“Oleh karena itu, saya menilai penetapan tersangka terhadap diri saya tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Proses Janggal, Diduga Sarat Pelanggaran
Dalam laporannya ke Propam, Jamal mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, antara lain:
1. Hanya satu kali dipanggil untuk klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
2. Tidak adanya transparansi terkait alat bukti yang digunakan penyidik.
3. Tuduhan menyerobot lahan seluas 3 x 12 meter tanpa dasar kepemilikan yang jelas.
4. Tidak adanya pihak yang mampu menjelaskan secara tegas status kepemilikan lahan, baik dalam mediasi maupun proses hukum.
Selain itu, Jamal mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya tidak pernah dijelaskan kenapa saya dijadikan tersangka. Saya merasa ini bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
Ia juga menilai proses penetapan tersangka berlangsung cepat tanpa didukung transparansi alat bukti. Bahkan, ia mengaku hanya menerima informasi terkait putusan pengadilan melalui pesan WhatsApp dari penyidik, tanpa undangan resmi untuk menghadiri persidangan.
Diduga Dibungkam karena Bersuara
Jamal menduga dirinya menjadi target karena vokal dalam mengungkap dugaan penimbunan drainase serta praktik jual beli fasilitas umum oleh developer.
Dari puluhan warga yang memanfaatkan lahan tersebut, hanya dirinya yang diproses hukum.
“Saya yang bersuara, saya yang dijadikan tersangka. Ini bukan kebetulan,” ujarnya.
Ujian Keadilan untuk Institusi Polri
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalisme kepolisian, khususnya di Riau.
Jamaluddin Lubis dikenal sebagai tokoh masyarakat yang telah lama mengabdi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua RT selama lima tahun, Ketua RW selama lima tahun, Ketua LPM Kelurahan Rumbai Bukit, hingga dipercaya menjadi Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat.
Selama pengabdiannya, Jamal aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama terkait persoalan lingkungan dan fasilitas umum. Namun, di tengah perannya tersebut, ia justru harus menghadapi proses hukum yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi.
Jamal berharap Propam Polda Riau dapat bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menindaklanjuti laporannya.
“Saya hanya minta keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupnya.
