Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Dua Kasus Sabu Terungkap di Rupat Utara, Polisi Amankan Pemuda dan Nelayan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Upaya pemberantasan narkotika yang digencarkan jajaran Polres Bengkalis dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan berbeda di wilayah Kecamatan Rupat Utara, aparat Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total hampir 100 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang. Saat itu, petugas tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pria.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,29 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan disimpan di dalam celana salah satu pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial MS (25), warga Kecamatan Rupat Utara.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam celana pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, sabu tersebut merupakan milik MS yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara satu pria lainnya yang turut diamankan saat itu dipastikan tidak terlibat karena tidak mengetahui adanya narkotika tersebut.

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Hasil tes urine terhadap MS menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Selang beberapa jam kemudian, pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, Polsek Rupat Utara kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H. bersama tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A (19), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni satu paket sabu seberat kotor 96,40 gram dan satu plastik asoi berisi sabu seberat kotor 1,33 gram, serta perlengkapan lainnya seperti plastik klip, gunting, kaca pirex, mancis, dan alat hisap sabu (bong). Total barang bukti yang diamankan mencapai 97,73 gram.

Dalam interogasi awal, pelaku A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku A dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110.