Terungkap Tabir Gelap Skandal SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Dalam Persidangan, Saksi Ahli: Itu Perbuatan Merintangi Penyidikan
Suasana Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Senin (20/4/2026). (poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru kembali digelar, Senin (20/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Saksi, Roy petugas Security DPRD dihadirkan dipersidangan. Ia menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesaksian penggeledahan yang dilihatnya. Roy menyaksikan sejumlah uang yang disita dari sepeda motor NMAX warna hitam beserta puluhan stempel.
"Pas penghitungan duit saya dipanggil sama komandan saya keruangan sekwan untuk mengawal. Diruangan rapat sekwan hanya terdakwa dan Kejari," kata Roy.
Kemudian hakim mempertanyakan saksi keberadaan Sekwan DPRD dimana Hambali Nanda Manurung saat penggeledahan. Saksi menjawab tidak tau.
Kemudian hakim mempertanyakan kapasitas dirinya untuk mengecek daftar absensi kehadiran pejabat. Saksi menjawab bahwa dirinya ditempatkan hanya dibagian dibasement.
Saksi menambahkan kerap melihat terdakwa menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperlihatkan barang bukti di meja hakim, yakni 38 buah stempel yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen perjalanan dinas, serta uang tunai sebesar Rp49.950.000 yang ditemukan di dalam sepeda motor milik terdakwa.
JPU dibuat heran stempel berjumlah 38 buah itu yang disita dari sepeda motor NMAX hitam tersebut. Membuat JPU bertanya apakah terdakwa Jhonny Andrean ajudan Hambali Nanda Manurung Sekretaris Dewan (Sekwan) itu memiliki usaha pembuatan stempel. Menjawab hal itu saksi menjawab tidak ada.
Saksi Ahli sebut membuang kunci motor adalah Perintangan Penyidikan
Selanjutnya Saksi ahli Prof. Dr Erdianto yang dihadirkan dalam perkara perintangan penyidikan mengungkap tabir gelap skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Guru besar Universitas Riau itu memberikan keterangan bahwa telah terjadi perintangan penyidikan saat penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Fakta persidangan tersebut mengulas upaya perintangan penyidikan terkait upaya melenyapkan barang bukti dimana saat penggeledahan Jhonny diduga mencoba mengelabui penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurutnya, terdakwa Jhonny Andrean tidak kooperatif dan melakukan sejumlah upaya untuk mengelabui penyidik. Mulai dari berkelit soal kepemilikan motor, memindahkan lokasi parkir secara sengaja, hingga membuang kunci motor guna menghalangi akses penyidik.
"Mulai dari membuang kunci motor hingga menyembunyikan motor, itu jelas masuk bagian dari perbuatan merintangi penyidikan," tegas Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Dr. Erdianto Efendi, di hadapan Majelis Hakim.
Ahli menekankan bahwa tindakan Jhonny bukan sekadar upaya membela diri, melainkan tindakan aktif fisik untuk menggagalkan pengumpulan bukti.
"Penyidikan itu mencari kebenaran. Menghalangi penyitaan stempel yang sah secara hukum adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 21 UU Tipikor," tambahnya.
38 Stempel dan Modus Perjalanan Fiktif
Skandal ini bukan sekadar soal stempel palsu. Kasus utamanya adalah dugaan korupsi berjamaah melalui manipulasi SPPD. Fakta lain juga terungkap saksi mengakui adanya perjalanan dinas yang hanya dilakukan selama satu hari, namun dalam laporan tertulis diklaim tiga hari.
Hebatnya, meski durasi perjalanan "disunat", anggaran negara tetap cair 100 persen tanpa potongan. Sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi itu diduga menjadi alat untuk melegalkan dokumen-dokumen fiktif agar tampak sah secara administratif.
Tak hanya JPU, majelis hakim pun dibuat heran karena seorang staf Sekretariat DPRD mampu menghafal puluhan stempel instansi di luar kepala, padahal yang bersangkutan baru beberapa kali mengikuti perjalanan dinas.
38 stempel instansi yang ditemukan di dalam jok motor seorang staf memberikan sinyal kuat adanya kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terorganisir di jantung legislatif Kota Pekanbaru.
Proses peradilan terus menggali keterlibatan aktor intelektual di balik skandal SPPD fiktif tersebut. Perintangan penyidikan yang dilakukan Jhonny Andrean menjadi pintu masuk utama terkait pemilik puluhan stempel tersebut.
Tak kooperatif hingga buang kunci motor, Ahli sebut ajudan sekwan DPRD Pekanbaru merintangi penyidikan SPPD Fiktif.
Sidang SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru, Saksi Ahli: "Mulai dari membuang kunci motor hingga menyembunyikan motor, Itu jelas masuk bagian dari perbuatan merintangi penyidikan".
Security jadi saksi, Ahli sebut terdakwa lakukan perintangan.
