Perkara Dugaan Pencurian Mobil di Kampar Ditangguhkan, Tersangka Ajukan Gugatan Perdata ke PN Pekanbaru

Tersangka Ajukan Gugatan Perdata ke PN Pekanbaru

Kampar, Satuju.com – Proses hukum terhadap empat orang debt collector dari PT Capella Multidana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, untuk sementara ditangguhkan. Penangguhan dilakukan menyusul adanya gugatan wanprestasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keempat tersangka masing-masing berinisial WH alias Harianja, ANM alias Bram, BH alias Itam, dan AJH alias Andre. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar pada Selasa, 6 November 2024, berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Delvi Rika Kumala terkait dugaan perampasan mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE miliknya di Perumahan Primadona Permata Hijau, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 20 September 2023.

Namun, saat berkas perkara hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, proses tersebut ditangguhkan. Hal ini berdasarkan permohonan penundaan proses pidana yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka dan disetujui oleh pihak kejaksaan.

Penangguhan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Maret 2026 yang diterima pelapor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pidana ditunda hingga gugatan perdata yang diajukan para tersangka memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun gugatan wanprestasi yang diajukan pihak PT Capella Multidana terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pku. Dalam gugatan tersebut, Delvi Rika Kumala selaku tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp475.582.122, ditambah denda keterlambatan sebesar Rp200.000 per hari.

Pihak penggugat juga menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran atau pengembalian objek pembiayaan berupa kendaraan Daihatsu Sigra tersebut.

Menanggapi gugatan itu, Delvi membantah tuduhan wanprestasi. Ia menyatakan kendaraan yang menjadi objek perkara telah disita oleh penyidik Polres Kampar sebagai barang bukti sejak 2024.

“Saya dituduh tidak membayar kewajiban angsuran, padahal mobil tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti dari tangan para tersangka,” ujarnya.

Delvi juga mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah mendapat informasi dari penyidik. Ia menyebut, jika tidak proaktif mencari informasi, proses persidangan bisa saja berjalan tanpa kehadirannya sebagai tergugat.

Sementara itu, perkembangan penanganan perkara pidana ini juga menuai sorotan. Pelapor menilai proses hukum berjalan lambat, meski kasus telah dilaporkan sejak 2023 dan tersangka sudah ditetapkan sejak 2024.

Dalam prosesnya, penyidik Polres Kampar telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan, termasuk menghadirkan keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau. Namun, berkas sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi dengan keterangan ahli perdata.

Hingga kini, proses pidana masih menunggu hasil putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang maupun PT Capella Multidana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.(Kumbang