Sidang OTT KPK di Tipikor Pekanbaru: Abdul Wahid Sebut Kasus “Settingan”, Saksi Akui Berutang demi Setoran Rp500 Juta

Sidang OTT KPK di Tipikor Pekanbaru. (pito/ist)

Pekanbaru, Satuju.com – Sidang lanjutan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta dan menyebut perkara tersebut sebagai “setingan”.

“Ini semua sudah disetting, dan itu tidak pernah saya ungkapkan,” ujar Abdul Wahid di ruang sidang.

Ia juga menilai konstruksi perkara yang disampaikan dalam persidangan telah menggiring opini seolah-olah dirinya bersalah. Menurutnya, apa yang dipaparkan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid turut menyinggung nama SF Hariyanto. Ia menyebut sosok tersebut sebagai “gubernur dua” yang dinilai memiliki pengaruh kuat dalam dinamika pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian pengunjung sidang dan pihak terkait, karena berpotensi memunculkan polemik baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan saksi, persidangan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Salah satu saksi, mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, mengaku harus berutang dan menggadaikan aset pribadinya demi memenuhi permintaan setoran.

Dalam kesaksiannya, Ardi menyebut adanya permintaan setoran sebesar Rp500 juta yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan. Uang tersebut, menurutnya, akan disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.

Ardi menjelaskan, karena tidak memiliki dana, ia terpaksa mencari pinjaman dari berbagai sumber. Awalnya, ia meminjam uang sebesar Rp300 juta dari rekannya.

“Awalnya saya pinjam uang Rp300 juta dari teman. Waktu itu belum ada pencairan kegiatan, jadi saya duluan menyiapkan uangnya,” ungkap Ardi di persidangan.

Namun, karena pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan harus segera dikembalikan, Ardi kemudian mengambil langkah lain dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke Bank Riau untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp500 juta.

“Saya gadaikan SK ke Bank Riau dengan agunan Rp500 juta untuk melunasi utang Rp300 juta, karena itu utang jangka pendek dan saya didesak segera mengembalikan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya dan memperoleh tambahan dana sekitar Rp200 juta guna melengkapi jumlah setoran yang diminta.

“BPKB mobil saya gadaikan, dapat sekitar Rp200 juta untuk saya gunakan untuk setoran,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa. Saat itu, kegiatan proyek belum berjalan dan pencairan anggaran belum dilakukan, namun tekanan untuk memenuhi setoran tetap ada.

“Kondisi kami memang terpaksa, pak. Kegiatan belum siap. Kalau tidak diberikan uang itu, kami takut dimutasi, karena yang tanda tangan SK kami Pak Gubernur,” kata Ardi.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk terdakwa Dani M Nursalam.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.