Polsek Mandau Ringkus Pria 39 Tahun, 8 Paket Sabu Disembunyikan dalam Botol
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (39) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam sebuah penindakan yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 16.30 WIB, tim tiba di sebuah rumah yang berada di Jalan Aman Gang Keluarga. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol berwarna putih.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh siregar S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
