Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan di Rumahnya
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com – Aparat Kepolisian dari Polsek Siak Kecil kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, seorang pria berinisial A.U (49) diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Suka Makmur, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan keberadaan pelaku di lokasi. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket sabu dengan ukuran kecil dan sedang, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkoba.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K, sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Siak Kecil juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
