Polemik Pengosongan Kantin di Pelabuhan Roro Mengkapan Memanas, Pemilik Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kurangnya Transparansi

Polemik Pengosongan Kantin di Pelabuhan Roro Mengkapan Memanas

Siak, Satuju.com – Polemik pengosongan sebuah kantin di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Roro Buton Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, terus bergulir dan memicu perhatian publik. Pemilik kantin, Henry Tambunan, menilai kebijakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau tidak transparan dan cenderung merugikan dirinya sebagai pelaku usaha yang mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Berdasarkan dokumen kronologis yang dihimpun, usaha kantin tersebut bermula pada awal tahun 2025, tepatnya saat Henry bersiap memasuki masa pensiun. Ia kemudian berinisiatif membuka usaha kecil di kawasan pelabuhan setelah memperoleh informasi bahwa Pelabuhan Roro Buton Mengkapan akan mulai beroperasi pada Maret 2025.

Langkah awal dilakukan dengan berkoordinasi kepada pihak pelabuhan, termasuk kepada pejabat setempat saat itu. Respons yang diterima disebutkan positif, sehingga ia bersama tim melakukan survei lokasi. Saat itu, kondisi pelabuhan masih relatif sepi dan belum banyak aktivitas.

Dalam proses tersebut, Henry menemukan sebuah bangunan bedeng bekas tempat tinggal pekerja proyek yang sudah tidak terpakai dan dalam kondisi terbengkalai. Ia kemudian mengajukan permohonan kepada BPTD Kelas II Riau untuk memanfaatkan bangunan tersebut sebagai kantin.

Permohonan tersebut, menurutnya, mendapat persetujuan baik secara lisan maupun tertulis. Setelah itu, bangunan bedeng direnovasi menjadi kantin yang layak digunakan. Usaha tersebut resmi beroperasi pada 9 Maret 2025 dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Namun, di hari yang sama saat pembukaan, muncul aksi protes dari sebagian warga yang menginginkan kesempatan yang sama untuk berjualan di dalam kawasan pelabuhan. Persoalan tersebut kemudian dimediasi oleh pihak pelabuhan bersama BPTD Kelas II Riau, yang pada akhirnya juga memberikan ruang kepada masyarakat setempat untuk membuka usaha di area pelabuhan.

Seiring berjalannya waktu, Henry melanjutkan proses administrasi dengan mengajukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari hasil penilaian, ia mendapatkan persetujuan penggunaan dengan kewajiban membayar sewa sebesar Rp2 juta per bulan.

Namun, persoalan baru muncul ketika proses pembayaran tidak dapat dilaksanakan. Henry mengaku pihak BPTD Kelas II Riau tidak kunjung menerbitkan tagihan resmi (billing) PNBP, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Seluruh kewajiban sudah kami siapkan, termasuk pemasangan listrik dan administrasi lainnya. Tapi billing pembayaran tidak pernah keluar, padahal itu penting agar kami bisa memenuhi kewajiban sebagai penyewa BMN,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika Henry menerima surat dari BPTD Kelas II Riau yang memerintahkan pengosongan bangunan. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 21 April 2026, disebutkan bahwa penggunaan bangunan bedeng tersebut dinilai tidak memiliki izin dan dasar hukum yang sah.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha harus dihentikan, serta lokasi harus dikosongkan paling lambat pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WIB. Jika tidak dipatuhi, maka akan dilakukan tindakan berupa pengamanan fisik, penyegelan, hingga pengosongan paksa oleh tim pengamanan BMN.

Menanggapi hal tersebut, Henry mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang terdampak langsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diundang dalam rapat-rapat yang membahas keberadaan kantin tersebut, meskipun usahanya menjadi pokok pembahasan.

“Tidak pernah ada undangan, baik secara lisan maupun tertulis. Tiba-tiba keputusan sudah diambil tanpa melibatkan saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Henry menyoroti alasan pengosongan yang disebut berdasarkan “aspirasi masyarakat”. Ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena menurutnya persoalan awal justru berkaitan dengan isu lain, seperti penitipan kunci kendaraan dan tenaga kerja outsourcing di lingkungan pelabuhan, yang kemudian berkembang menjadi polemik terkait kantin.

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan tidak adil. Menurutnya, hanya kantin miliknya yang diminta untuk dikosongkan, sementara sejumlah kios atau lapak lain di area pelabuhan tidak mendapatkan perlakuan serupa.

“Kalau memang untuk penertiban, kenapa tidak dilakukan secara menyeluruh? Kenapa hanya usaha saya yang disurati?” katanya.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya turut mengkritisi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil pihak pengelola pelabuhan terkesan memaksakan pengosongan tanpa kejelasan yang transparan.

“Ngotot juga Kabalai ini mengusir dan mengosongkan. Kalau memang mau ditertibkan, sebaiknya dibongkar semua dan dibersihkan dari bedeng. Kalau mau jualan, ya di luar pelabuhan. Kita juga bingung apa kepentingannya,” ujar narasumber tersebut.

Polemik ini pun menimbulkan pertanyaan lebih luas terkait pengelolaan aset negara di kawasan pelabuhan, khususnya menyangkut transparansi kebijakan, keadilan bagi pelaku usaha, serta mekanisme komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPTD Kelas II Riau belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait polemik tersebut, termasuk penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan pertimbangan pengambilan keputusan pengosongan kantin.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik lebih luas, mengingat menyangkut hak pelaku usaha kecil, pengelolaan Barang Milik Negara, serta prinsip keadilan dalam kebijakan pemerintah di tingkat daerah.