WALHI Sumbar Soroti Diamnya Kepala Daerah, Kekerasan Warga Penolak Tambang Ilegal di Solok Selatan Tak Direspons
Salah satu alat berat yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal. (poto/ist/Walhi)
Padang, Satuju.com - Sikap diam dan tidak adanya pernyataan resmi dari Gubernur Sumatera Barat maupun Bupati Solok Selatan terkait peristiwa kekerasan terhadap masyarakat di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat. WN yang sebelumnya mencoba menghentikan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis eskavator harus mendapat jahitan di kepala pada bagian depan sebanyak 25 jahitan dan belakang 25 jahitan, dan rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Solok Selatan.
Hingga lebih dari 24 hari sejak peristiwa kekerasan tersebut akibat, tidak ada satu pun pernyataan resmi, sikap politik, maupun langkah tegas yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Bupati Solok Selatan, DPRD Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Solok Selatan. hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret maupun pernyataan terbuka kepada publik terkait insiden kekerasan yang terjadi di wilayah administrasinya.
Sikap diam ini bukan sekadar kelalaian komunikasi publik, tetapi mencerminkan absennya keberpihakan negara dalam melindungi warga yang sedang memperjuangkan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal. Padahal, peristiwa yang terjadi di Koto Rambah bukanlah konflik biasa. Ini adalah rangkaian dari aktivitas pertambangan ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan luas di hulu DAS Batang Hari, sekaligus memicu kekerasan fisik terhadap warga yang mencoba menghentikan aktivitas tersebut.
Catatan WALHI Sumbar bahwa rentang Tahun 2016-2026 sudah lebih dari 60 Orang meninggal akibat tambang emas ilegal, dan ratusan luka-luka karena konflik serta kecelakaan di lokasi tambang. Kerusakan lingkungan tercatat lebih dari 10.000 hektar lahan dan hutan dikoyak oleh alat-alat berat di Sumatera Barat. Lokasinya berada di kawasan hutan, hulu daerah aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Hasil kajian peneliti Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas, air Sungai Batanghari yang berada di aliran Batu Bakauik, Kabupaten Darmasraya memiliki kandungan merkuri sebesar 5,198 mg/l, jauh melampaui baku mutu yang seharusnya yaitu 0,001 mg/l (berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum)
Dalam konteks ini, WALHI Sumatera Barat menilai bahwa:
1. Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan gagal menunjukkan tanggung jawab moral dan politik dalam merespons kekerasan terhadap warganya.
2. DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Solok Selatan tidak melakukan kewenangannya mengawasi kerja-kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Solok Selatan.
3. Diamnya Pemerintah Daerah memperkuat dugaan adanya pembiaran secara struktural terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung.
Tidak adanya respons publik menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap korban dan masyarakat terdampak. Padahal, Kepala Daerah memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga, menjamin keselamatan masyarakat, serta memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara, melalui Pemerintah Daerah, harus hadir secara nyata, bukan sekadar menjadi penonton atas kekerasan dan perusakan lingkungan yang terjadi di hadapan publik.
Oleh karena itu, WALHI Sumatera Barat mendesak:
1. Gubernur Sumatera Barat untuk segera memberikan pernyataan resmi dan sikap tegas terkait kekerasan di Koto Rambah serta aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan.
2. Bupati Solok Selatan untuk bertanggung jawab secara politik dan administratif atas insiden kekerasan di wilayahnya.
3 Pemerintah Daerah untuk memastikan penghentian aktivitas tambang emas ilegal serta pemulihan lingkungan dan perlindungan bagi korban.
4. Aparat penegak hukum untuk bertindak independen tanpa intervensi dan segera menindak pelaku kekerasan serta aktor di balik aktivitas tambang ilegal
