Janji Tinggal Janji, Warga Tangkerang Barat Soroti Lambannya DPRD Pekanbaru Tindak Dugaan Mafia Tanah

Afriadi Andika. (poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com — Dugaan maladministrasi yang berujung pada indikasi praktik mafia tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, hingga kini belum menemukan kejelasan. Persoalan yang mencuat sejak Oktober 2025 itu masih menggantung tanpa tindak lanjut konkret dari pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

Salah satu warga terdampak, Afriadi Andika, mengaku kecewa atas lambannya respons DPRD, khususnya Komisi I, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyebut, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sejak Agustus 2025 tak kunjung direalisasikan.

“Pada 20 Agustus 2025 saya menyampaikan laporan, lalu pada 27 Agustus sempat dilakukan diskusi santai dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Saat itu mereka berjanji akan turun langsung ke lapangan, namun hingga 23 April 2026 tidak pernah terealisasi,” ungkap Afriadi.

Kekecewaan semakin memuncak ketika agenda RDP yang semula dijanjikan akan digelar pada 27 April 2026, justru dibatalkan secara sepihak. Afriadi mengaku mendapat informasi pembatalan saat hendak mengambil surat resmi di kantor DPRD pada Kamis (23/4/2026).

“Saya datang untuk mengambil surat undangan RDP, tapi malah diberitahu bahwa agenda tersebut dibatalkan. Saya menduga ada kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat. Wakil rakyat terkesan tidak serius menanggapi persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya janji yang disampaikan tanpa realisasi yang jelas. Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian, sementara persoalan hukum yang dihadapi dinilai sudah terang benderang.

“Sudah berulang kali saya menanyakan kepastian RDP, tapi hanya mendapat janji-janji. Masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” tambahnya.

Afriadi mempertanyakan komitmen Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam mengagendakan pembahasan kasus yang dinilai krusial tersebut. Ia menilai DPRD seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai representasi rakyat, mediator kebijakan, serta pengawas jalannya pemerintahan daerah.

Sebagaimana diketahui, DPRD memiliki peran penting dalam sistem demokrasi, antara lain mewakili aspirasi masyarakat, menjembatani komunikasi antara rakyat dan pemerintah, mengawasi kinerja pemerintah daerah, serta mengevaluasi kebijakan agar berpihak pada kepentingan publik.

Afriadi menegaskan, masyarakat saat ini semakin resah dengan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab di wilayah tersebut. Ia mendesak agar DPRD segera mengambil langkah konkret, termasuk menggelar RDP dan turun langsung ke lapangan.

“Ini bukan persoalan sepele. Dugaan mafia tanah ini sudah sangat meresahkan. Kami mendesak Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru agar segera mengagendakan RDP dan menegakkan keadilan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga mengutip asas hukum “Juris quidem ignorantiam cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere” yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum dapat merugikan, namun ketidaktahuan terhadap fakta tidak. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan ini justru berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kasus dugaan mafia tanah sendiri disebut bukan kali pertama terjadi di Kota Pekanbaru, namun situasi di Kelurahan Tangkerang Barat kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari DPRD maupun aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.