Undercover Buy Berhasil, Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Sabu di Tasik Serai Barat

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan upaya pemancingan transaksi.

“Sekira pukul 21.00 WIB, tim melakukan undercover buy dan diarahkan pelaku untuk bertransaksi di lokasi penangkapan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HAP,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka HAP (23), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,31 gram. Selain itu, turut disita 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza yang dipakai pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku juga sebagai pengguna,” tambah AKP Agung Rama.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.