Dari Tanah Warisan ke Jerat Hukum: Ibu di Meranti Pandak Jadi Tersangka, 400 Warga Terancam Digusur
Ilustrasi. (poto Ai)
Pekanbaru, Satuju.com – Polemik sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru kian memanas. Tim kuasa hukum Sri Wahyuni berencana melaporkan dua penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Sri Wahyuni, Azzuhri Al Bajuri, mengatakan laporan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat setelah seluruh dokumen pendukung rampung.
“Kemungkinan dalam dua hari ini kami laporkan ke Propam Polda Riau,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dua penyidik yang akan dilaporkan yakni IPTU Eko Sumberriyanto dan BRIPKA Saprijal Panjaitan, yang namanya tercantum dalam surat panggilan tersangka terhadap Sri Wahyuni. Dalam surat bernomor S.Pgl/Tsk.1/216/IV/RES.1.2/2026/Reskrim itu, Sri dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
Menurut Azzuhri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terutama terkait penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.
“Proses penetapan tersangka ini terlalu mudah dan cepat, sampai pada proses sidang dan putusan. Semua bermuara dari penetapan tersangka itu,” katanya.
Diketahui, perkara tersebut telah bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusan Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pbr, Sri Wahyuni divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp1,5 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, di balik proses hukum tersebut, konflik agraria yang lebih besar turut mencuat. Sengketa lahan seluas sekitar 2,1 hektare di Meranti Pandak melibatkan klaim antara warga dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemerintah Kota Pekanbaru kini tengah menelusuri riwayat penguasaan lahan tersebut. Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menyebut pihaknya masih menggali dokumen historis yang dimiliki warga, termasuk surat keterangan lama yang diterbitkan sejak awal pembukaan kawasan pada era 1960-an.
“Kami masih menggali historisnya terlebih dahulu, termasuk dokumen yang menunjukkan penguasaan lahan oleh masyarakat,” ujarnya.
Pemkot juga berencana melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguji keabsahan dokumen HGB tahun 2010 yang menjadi dasar klaim perusahaan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam penerbitan dokumen tersebut.
Sengketa ini berdampak besar terhadap sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Mereka kini dihantui ancaman penggusuran, meski telah tinggal di lokasi itu selama puluhan tahun.
Warga Terancam di Tanah yang Dihuni Puluhan Tahun
Kasus ini tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial. Seorang ibu rumah tangga yang telah menetap sejak puluhan tahun kini harus berhadapan dengan jerat pidana, sementara ratusan warga lainnya berada dalam bayang-bayang kehilangan tempat tinggal.
Situasi semakin kompleks setelah munculnya dokumen HGB tahun 2010 yang dipertanyakan keabsahannya. Warga mengaku tidak pernah mengetahui dasar penerbitan dokumen tersebut, sementara mereka telah menguasai lahan sejak era 1960-an.
Sorotan juga datang dari DPRD Pekanbaru. Anggota dewan, Firmansyah bersama Syamsul Bahri turun langsung ke lokasi dan mengaku terkejut dengan pengakuan warga terkait dugaan tumpang tindih lahan.
“Kami mendengar langsung pengaduan masyarakat. Ada dugaan tumpang tindih tanah, bahkan ada pihak yang tiba-tiba mengklaim lahan yang sudah lama ditempati warga,” ujar Firmansyah.
DPRD berencana meminta masyarakat membuat laporan resmi untuk kemudian ditindaklanjuti, termasuk meminta klarifikasi kepada BPN terkait dasar penerbitan HGB tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau terkait rencana pelaporan ke Propam.
Kasus ini menjadi cerminan kompleksnya konflik agraria di daerah, di mana aspek hukum, sejarah penguasaan lahan, dan keadilan bagi masyarakat saling bertaut dan menuntut penyelesaian yang transparan serta berpihak pada kebenaran.
