Dituduh Korupsi Pipa PDAM Fakfak 30 Juta DE Didakwa
Hukum - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Togi Sirait,SH, dalam surat dakwaanya dalam dugaan korupsi menyalahgunaan uang negara sebesar Rp 30,64 juta dalam proyek pekerjaan pemasangan pipa PDAM Fakfak dengan tersangka Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial, DE (53 tahun).
Dakwan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari dipimpin ketua majelis hakim,Muslim,SH, dengan anggota H Antono,SH dan Andrianus,SH.
Dakwaan tersebut menyebutkan tersangka diancam pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011. Pelaku saat ini berurusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Manokwari.
Direktur PDAM Fakfak, diduga dalam kurun waktu Juli 2009 hingga November 2010 melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri terkait dengan pemasangan jaringan pipa di lokasi Ekowisata Kalimati Fakfak.
Total dana pemasangan jaringan pipa tersebut Rp 42,2 juta, namun menurut dakwaan JPU hanya Rp 11,66 juta yang digunakan untuk membeli material.
Sedangkan sisanya Rp 30,64 juta tidak disetor ke loket PDAM.’’Ada kerugian negara Rp 30,64 juta,’’ tegas JPU dalam surat dakwaannya.**

