Dana Bantuan Bisnis BUMD ke 2 Anak Perusahaan PT SPRH Diduga "Menguap", INPEST Desak Kejati Riau Usut Tuntas

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ganda Mora

Pekanbaru, Satuju.com - Kabar dugaan aliran dana bermasalah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir kian melebar. Tidak hanya Rp10 miliar seperti yang sebelumnya mencuat, nilai transaksi disebut-sebut mencapai Rp30 miliar dan diduga tidak menunjukkan progres pekerjaan yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ganda Mora, yang menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman lunak yang dialokasikan kepada dua anak perusahaan BUMD.

“Yang benarnya Rp30 miliar, Rp10 miliar untuk PT Energi dan Rp20 miliar untuk PT Mitra. Dana itu kemudian digunakan untuk kontrak dengan pihak ketiga, namun hingga kini progres pekerjaan tidak ada dan diduga dana sudah habis,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dana tersebut diberikan oleh direksi lama yang saat ini telah berstatus tersangka, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah aliran dana tersebut sudah masuk dalam penyidikan aparat penegak hukum atau audit lembaga resmi.

“Kita minta kejelasan, apakah dana Rp30 miliar ini sudah masuk dalam penyidikan Kejati atau audit BPKP atau belum. Ini penting agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan uang daerah dan dana ini masuk dalam laporan kita Rp.488 M," tegasnya.

Sebelumnya, informasi awal menyebutkan adanya aliran dana Rp10 miliar dari anak usaha BUMD Rohil, PT Energy SPRH, kepada perusahaan swasta PT Kando Utama Mandiri. Dana tersebut diduga digunakan sebagai modal kerja atau kerja sama proyek di wilayah migas Pertamina Hulu Rokan. Namun hingga kini, manfaat maupun hasil dari kerja sama tersebut belum terlihat.

Sorotan publik semakin tajam lantaran tidak adanya transparansi terkait realisasi proyek maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera diusut secara menyeluruh.

Sementara itu, pihak manajemen BUMD melalui Komisaris Utama PT SPRH, H. Amran, menyatakan bahwa transaksi tersebut terjadi sebelum masa jabatannya. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada jajaran direksi dan komisaris anak perusahaan yang terlibat langsung dalam kerja sama tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi maupun komisaris anak perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Desakan pun kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BUMD tersebut.