Anomali PAD dan Bungkamnya Kaban BPKAD Padangsidimpuan Hingga Temuan BPK

Ilustrasi temuan BPK. (poto/net)

Padangsidimpuan, Satuju.com - Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) belum mencapai hasil yang memuaskan. Tahun anggaran 2024 Pemerintah Kota Padangsidimpuan menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 109.42 miliar dengan realisasi mencapai Rp. 75.96 miliar atau 69,42 persen dari total PAD. 

Dengan rincian sebagai berikut:
 1 Pajak Daerah sebesar  Rp 35.49 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 23.36 miliar atau 62,82 persen.
2. Retribusi Daerah  sebesar Rp 12.47 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 2.99 miliar atau 23,99 persen
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 17.77 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 14.12 miliar atau 79,47 persen
4. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 43.68 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 35.48 miliar atau 81,23 persen.

Sebagai pembanding, Tahun 2023 Pemko Padangsidimpuan manargetkan anggaran  PAD sebesar Rp 103.81 miliar dengan realisasi mencapai Rp 76,58 miliar atau 73,77 persen. Terdiri dari:
1. Pajak Daerah sebesar Rp 28.04 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 24,46 miliar atau 87, 24 persen
2. Retribusi Daerah sebesar Rp 11.04 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 2.35 miliar atau 21,33 persen.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15.43 milliar, dengan realisasi mencapai Rp 13.60 miliar atau 88.13 persen
4. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 49.29 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 36.16 miliar atau 73,35 persen.

Peningkatan PAD tahun 2024 mengalami kenaikan. Namun kenaikan PAD tersebut tidak berbanding lurus dengan realisasi.

Lebih ironisnya lagi, tahun 2025 Pemko Padangsidimpuan manargetkan peningkatan yang signifikan dengan pola penambahan anggaran lagi seperti dibawah ini :
PAD sebesar Rp 136.82 milliar, dengan realisasi mencapai Rp 106, 51 milliar atau 77,85 persen, terdiri dari :
1.Pajak Daerah sebesar Rp 52.14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 38.27 miliar atau 73,40 persen.
2.Retribusi Daerah sebesar Rp 12.47 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 3.57 miliar atau 23,69 persen.
3.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 17.77 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 14.93 miliar atau 84,02 persen.
4.Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 54.43 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 49.73 miliar atau 91,36 persen. Sumber data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peningkatan penambahan anggaran tersebut, jelas tidak mempertimbangkan realisasi 2 tahun anggaran sebelumnya. 

"Anomali PAD dan Bungkamnya Kaban BPKPD"
 
Badan Pendapatan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan harus bisa menjelaskan hal ini ke publik. Jelas ini kesenjangan antara target ambisius dengan realisasi PAD. Apakah ini sebagai "lip service" 
atau asbun, untuk menutupi kinerja yang sebenarnya rendah.

Ini bukan anomali biasa, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh OPD pengepul pajak daerah dan patut diduga  ketidakmampuan aparatur.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui pesan WhatsApp sama Kaban BPKPD, tgl 20 April 2026. Terkait dengan Penetapan target PAD tahun 2025, apakah sudah berbasis data riil. Namun tidak di respon sama sekali oleh Kaban BPKPD yang juga sebagai anggota tim TPAD kota Padangsidimpuan.

Tanggal 22 dan 28 April juga dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp lagi, akan tetapi nomornya tidak aktif alias centang satu.

Pola bungkam ini menjadi indikasi kuat, bahwa memang Penetapan target anggaran PAD Tahun 2025 tidak berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Ini terindikasi hanya menjadi lip service Kaban BPKPD agar mampu dilihat bekerja di mata walikota, alias asal bapak senang (ABS).

Temuan BPK, Menguatkan Adanya Ketidak Sesuaian Data.

Pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Padangsidimpuan tahun 2024, menjadikan titik terang atas Penetapan target PAD tersebut. 

Salah satu temuannya adalah "penetapan target PAD pada APBD tahun 2024 tidak berdasarkan realisasi keuangan daerah kota Padangsidimpuan, atau secara umum dapat disimpulkan penambahan anggaran pada jenis PAD bukan berdasarkan data riil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi ini bukan persoalan selisih angka dan administratif. Tapi sudah tidak sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 24, huruf (a) berbunyi ayat (4) menyatakan bahwa "Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan demikian, ini menjadi koreksi negatif dan menjadi semakin mengkhawatirkan apabila melihat tren realisasi PAD kota Padangsidimpuan dalam 3 tahun terakhir. Dan ini merupakan cerminan kegagalan struktural dalam tata kelola fiskal Kota Padangsidimpuan.

Walikota yang baru 1 tahun 2 bulan memimpin kota Padangsidimpuan harus mengambil tindakan tegas, langkah cepat, bagi OPD yang memanfaatkan celah sistemik untuk meraup keuntungan atau kepentingan pribadi dan kelompok. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepemimpinan akan gagal. Karena ini merupakan tamparan keras atas kredibilitas manajerial yang tanggungjawab utamanya adalah Walikota.

Ketika PAD melemah, maka pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan akan terbengkalai. Karena PAD adalah tulang punggung kemandirian fiskal. 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Kaban BPKPD Kota Padangsidimpuan. (Ardi Dongoran)