Desak Pembekuan Izin GreenSM, Rieke Diah Pitaloka Soroti Dugaan Kejanggalan Perizinan dan Keselamatan Publik

Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Satuju.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera membekukan izin operasional perusahaan taksi GreenSM menyusul dugaan kejanggalan dalam proses perizinan serta sorotan terhadap aspek keselamatan publik.

Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke mengungkapkan bahwa perusahaan taksi asal Vietnam tersebut diduga memperoleh izin usaha dalam waktu singkat dengan proses yang terkesan tergesa-gesa. Ia menyebutkan, perusahaan itu didirikan pada Januari hingga Februari 2024 melalui akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian mengajukan perizinan melalui sistem OSS pada 1–14 Maret 2024.

“Hanya berselang satu hari, tepatnya 15 Maret 2024, Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit dan aktif sebagai izin dasar usaha,” tulis Rieke.

Namun demikian, ia menekankan bahwa untuk dapat beroperasi sebagai layanan taksi, perusahaan tetap wajib mengantongi izin khusus dari Kementerian Perhubungan. Rieke menyebut izin operasional tersebut baru dinyatakan ada pada Oktober 2025, sementara perusahaan diduga telah mulai beroperasi sejak Desember 2024.

“Ini menunjukkan adanya indikasi kejanggalan serius dalam proses perizinan operasional,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Rieke juga menyoroti aspek keselamatan menyusul kecelakaan KRL di wilayah Bekasi yang melibatkan armada taksi berwarna hijau tersebut. Insiden itu dilaporkan menewaskan 15 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka, serta menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Ia mengkritik manajemen perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan empati memadai terhadap korban. “Pernyataan duka cita saja tidak ada,” tulisnya.

Lebih lanjut, Rieke mempertanyakan kelayakan armada yang digunakan, yang disebut diimpor langsung dari negara asal perusahaan. Ia menilai perlu ada kejelasan apakah kendaraan tersebut telah melalui uji kelayakan sesuai regulasi di Indonesia.

“Apakah sudah melalui uji tipe sesuai hukum yang berlaku, atau justru ada praktik yang mengabaikan aturan?” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Rieke juga menyinggung ketimpangan perlakuan terhadap industri dalam negeri yang menurutnya menghadapi berbagai hambatan, sementara perusahaan asing dinilai mendapat kemudahan.

Sebagai langkah konkret, ia menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Kementerian Perhubungan diminta membekukan izin operasional GreenSM hingga investigasi selesai.
2. Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, diminta menyelidiki dugaan permainan dalam proses perizinan.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta melakukan investigasi terkait potensi praktik predatory pricing.

Di sisi lain, Rieke juga menyoroti perlunya solusi infrastruktur jangka panjang, termasuk percepatan pembangunan flyover di Bekasi guna meningkatkan keselamatan transportasi. Ia turut mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam perbaikan sektor perkeretaapian serta peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam mengawal isu tersebut.

“Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi menyangkut sistem, pengawasan, dan keselamatan publik. Nyawa tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Rieke.

Pernyataan ini pun memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan keselamatan masyarakat.