Dugaan Penyerobotan Lahan, Bai Gozali Gugat Sekda Kepulauan Meranti, Gara-gara Warisan Kini Bergulir di PN Bengkalis

Suasana sidang perkara lahan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (30/4/2026), (poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com - Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali, menggugat sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Bin Jauzah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan warisan orang tua Bai Rozali, H. Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebun dan perkebunan sagu.

Menurut Bai Rozali, selama puluhan tahun lahan itu dikuasai keluarganya tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim hak kepemilikan.

Permasalahan mulai muncul pada tahun 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah datang bersama seorang pejabat kecamatan ke lahan tersebut dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.

Persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.

Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan miliknya. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

“Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali.

Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.

“Surat-surat kami lengkap, bukti kami ada. Jadi kami memilih mencari keadilan lewat pengadilan,” katanya.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sebanyak empat saksi penggugat diperiksa dalam persidangan. Para saksi adalah orang yang bersepadan dgn tanah milik Bai Rozali.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, SH, MH, mengatakan objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak.

“Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelas Yusuf.

Menurutnya, pihak penggugat telah menyiapkan sembilan orang saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

"Tergugat inikan salah satu orang yang sedang menjabat sekda, orang orang sekeliling situ di desa itu tidak memihak ke dia (Bai Rozali) karena pengaruh jabatannya,"cakapnya lagi.

Yusuf berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”pungkasnya.(Wak/Ab)