Gugatan Wanprestasi PT Capella Multi Dana di PN Pekanbaru Diduga Sarat Kejanggalan

Gugatan Wanprestasi PT Capella Multi Dana di PN Pekanbaru Diduga Sarat Kejanggalan

Pekanbaru, Satuju.com — Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Capella Multi Dana di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali digelar pada Selasa (29/4/2026). Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pku tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu menghadirkan seorang saksi dari pihak tergugat, yang merupakan Ketua RW di Perumahan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Dalam persidangan, saksi membantah keterangan yang tertuang dalam dokumen penyerahan kendaraan milik tergugat, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1457 JE. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kendaraan diserahkan oleh Ketua RW kepada pihak debt collector dari penggugat.

“Saya tidak pernah menyerahkan mobil tersebut kepada debt collector,” tegas saksi saat menjawab pertanyaan di persidangan.

Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya hanya sempat diajak oleh pihak debt collector untuk menyaksikan proses pengambilan kendaraan, namun menolak untuk terlibat.

“Saya memang diajak, tapi saya tidak mau (ikut),” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat surat tanda terima sementara bertanggal 20 September 2023 yang menyebutkan adanya penyerahan kendaraan oleh Ketua RW kepada dua orang debt collector bernama Andre dan Hendri. Namun, keterangan tersebut dibantah langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari pengambilan paksa kendaraan milik tergugat, Delvi Rika Kumala, yang terjadi di rumahnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 20 September 2023. Tergugat menyebut kendaraan tersebut dirampas oleh empat orang debt collector yang diduga merupakan suruhan pihak perusahaan pembiayaan.

Perkara ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke kepolisian. Bahkan, para debt collector yang terlibat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar setelah laporan dilimpahkan dari Polda Riau.

Lebih lanjut, tergugat mengungkapkan bahwa objek sengketa berupa mobil Daihatsu Sigra tersebut telah disita oleh penyidik pada tahun 2024 berdasarkan surat perintah penyitaan.

“Mobil itu sudah disita oleh penyidik dari tangan tersangka. Namun dalam gugatan, saya justru dituduh tidak membayar angsuran dan tidak menyerahkan kendaraan,” ujar Delvi usai persidangan.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp475.582.122, serta denda keterlambatan (moratoir) sebesar Rp200.000 per hari hingga kewajiban dilunasi.

Penggugat juga meminta agar tergugat mengembalikan objek pembiayaan dalam kondisi baik dan lengkap.

Namun, tergugat menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kebohongan. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara telah lebih dulu dikuasai secara paksa oleh pihak debt collector, bahkan kini berada dalam penyitaan aparat penegak hukum.

“Ini yang membuat kami menilai gugatan tersebut penuh dengan fitnah dan tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Sidang ditutup sekitar pukul 15.20 WIB, dengan agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Capella Multi Dana belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.**(Kumbang