Modus Mafia Tanah Dibongkar Mahfud MD, Begini Sarannya
Mahfud MD. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap adanya modus utama yang digunakan mafia tanah dalam menjalankan aksinya di Indonesia. Modus tersebut disebut melibatkan berbagai oknum, mulai dari pejabat, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan.
Menurut Mahfud, praktik mafia tanah umumnya dilakukan dengan cara menguasai lahan secara ilegal melalui pemalsuan dokumen kepemilikan serta manipulasi dalam proses hukum. Skema ini membuat posisi pemilik sah menjadi lemah, bahkan dalam banyak kasus justru dipaksa menjadi pihak yang menggugat untuk mempertahankan haknya.
Ia menilai, kompleksitas modus yang digunakan menunjukkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan telah terstruktur dan melibatkan jaringan yang kuat. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan langkah tegas serta koordinasi lintas lembaga agar tidak terus merugikan masyarakat.
Pernyataan ini kembali menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan dan penegakan hukum di Indonesia, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
