“Predator Berjubah” di Pati: Skandal Pesantren Guncang Kepercayaan Publik dan Darurat Perlindungan Santri

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: ​Lhynaa Marlinaa

Satuju.com — Dunia pendidikan agama kembali diguncang oleh skandal besar yang menyayat hati. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan penuntun moral, kini justru menjadi subjek pengejaran pihak kepolisian. Nama Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, kini menghiasi pusaran kasus hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual massal.

​Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ini adalah potret nyata dan brutal tentang bagaimana relasi kuasa dan kedok agama digunakan untuk mengeksploitasi mereka yang paling rentan.

​Hingga Mei 2026, laporan yang masuk ke Polresta Pati menggambarkan situasi yang sangat mengerikan. Sebanyak 50 santriwati diduga kuat telah menjadi korban tindakan predatoris sang kiai. Angka ini mengirimkan pesan keras bahwa ada sistem yang gagal total dalam melindungi anak-anak di institusi pendidikan tersebut.

​Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi resmi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026.

​Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka memilih jalan pengecut dengan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, memicu ancaman penjemputan paksa dari aparat penegak hukum.

​Merespons tragedi ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan melarang pesantren tersebut menerima santri baru (PPDB). Sebagian santriwati juga dipulangkan atau direlokasi ke yayasan pendidikan lain.

​Fenomena "Predator Berjubah" sering kali sulit terdeteksi karena adanya manipulasi psikologis yang sangat sistematis. Dalam kasus ini, tersangka menggunakan otoritas spiritualnya untuk membungkam para korban. Modusnya adalah meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya agar patuh sepenuhnya pada kehendak guru. Sang kiai bahkan dikabarkan mengklaim dirinya sebagai "wali" atau keturunan nabi demi menuntut ketaatan absolut, memanipulasi ajaran agama untuk menormalisasi tindakan pelecehannya.

​"Ketika seorang tokoh agama melakukan kejahatan, ia tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan umat terhadap nilai spiritual dan kemanusiaan."

​Pihak kepolisian dituntut untuk bergerak cepat dan tidak memberikan ruang perlindungan sedikit pun bagi tersangka. Dukungan publik dan aliansi masyarakat pun telah tumpah ruah ke jalanan, menuntut agar pelaku diproses hukum maksimal. Pelaku kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara di bawah payung hukum UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

​Apa yang harus dilakukan masyarakat di tengah darurat kekerasan seksual ini?

Publik harus terus mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi atau "beking" bagi pelaku kejahatan seksual, sekecil apa pun celahnya.

Hentikan segala bentuk victim blaming (menyalahkan korban) dan fokus dorong pemulihan psikologis melalui pendampingan trauma yang komprehensif.

Mendesak evaluasi total dan pencabutan izin operasional secara permanen bagi lembaga pendidikan yang terbukti gagal melindungi anak didiknya.

Kejahatan ini adalah pengingat yang teramat pahit: gelar keagamaan dan status sosial bukanlah jaminan mutlak atas integritas seseorang. Keadilan harus ditegakkan tegak lurus demi masa depan puluhan korban yang kini tengah berjuang menyembuhkan luka seumur hidup mereka.