Tim Advokat Cutra Andika Siregar, Jemput Yusri Usai Putusan PK di Mahkamah Agung
Tim Advokat Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menjemput kliennya di LP BAA: Rahmad Hidayat, Misdar dan Siswadi, Yusri K (Baju kaos biru dongker). (poto/ist)
ROHIL, Satuju.com - Dikutip dari Cutra Andika Siregar, "Yang Pasti, Pertimbangan Hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA), No: 150 PK/Pid/2026, itu mengimplementasikan spirit keadilan Restoratif dalam KUHAP baru".
Karena, lanjut Cutra, dahulunya saat perkara kliennya (Yusri Kandar,red), bergulir di Kejaksaan Negri Rohil Tahun 2017, sudah ada "PERDAMAIAN" dengan korban Aljuflizar eks Datok Penghulu Rantau Bais, yang juga menjadi TERDAKWA dalam kasus yang sama.
"Alhamdulillah, Tim kita turun Kelapas bagan siapi-api sore ini dalam rangka mengeksekusi putusan PK MA, mengadili dan memvonis kurungan selama 3 bulan kepada klien kita," kata Cutra, sapaan akrabnya dikonfirmasi media ini via seluler, Selasa (5/5).
"Klien kita dibebaskan dari lapas, karena sudah selesai menjalani hukuman. Ya itu tadi, merujuk dari putusan PK MA, No 150 PK/Pid/2026, divonis 3 Bulan penjara," ujarnya.
Saat disinggung perihal perkara itu yang dinilai cukup unik dan tahunnnya sudah cukup menua, sosok Advokat senior di Kabupaten Rohil itu enggan memberi komentar, karena menurutnya ini prihal dara muda (laki-laki).
"Aih, kalau itu udah diluar konteks hukum ya, kurang pas kalau saya jawab. Ini sebetulnya perkara dara muda sama dara muda," urainya.
Untuk diketahui bersama, perkara penganiayaan ringan yang melibatkan Yusri Kandar, di Pengadilan Negri (PN) Rohil, memvonis Yusri hukuman 3 Bulan penjara. Saat upaya Banding di Pengadilan Tinggi (PT), Pekanbaru, memperberat hukuman menjadi 1 Tahun kurungan.
Sedangkan upaya Kasasi ditolak MA, memperkuat putusan Banding. Dan upaya PK (Peninjauan Kembali) di MA, akhirnya membuahkan hasil, MA mengadili sendiri dan memutuskan penjara 3 Bulan.
Berdasarkan informasi dirangkum media ini, pada bulan Maret 2026, Yusri Kandar, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, telah dieksekusi dan ditahan oleh tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil).
Berikut adalah detail terkait penahanan tersebut:
Waktu Eksekusi: Penangkapan/eksekusi dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Bangko. Yusri merupakan terpidana kasus tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) terhadap Aljuflizar, mantan Penghulu Rantau Bais, yang terjadi pada 18 Agustus 2016.
Status Hukum: Penahanan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280 K/Pid/2018 tanggal 2 Mei 2018, yang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun (inkrah sejak 2018).
Kronologi Sebelumnya: Setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa pada akhir Januari 2026, Kejaksaan akhirnya berhasil mengeksekusi yang bersangkutan pada awal Maret 2026 untuk menjalani masa hukuman di Lapas Bagansiapiapi.
Hasil PK MA upaya hukum terakhir: Mahkamah Agung akhirnya membatalkan hasil Kasasinya dan mengadili sendiri dengan, putusan No 150 PK/Pid/2026. Yusril Kandar diponis hukuman 3 Bulan penjara. Dan hari ini, Selasa 5 mei 2026, Yusri Kandar telah bebas dan menghirup udara bebas dan dijeput oleh Tim Advokat Cutra Andika Siregar & Rekan.(Met)
