Program MBG Digugat ke MK, Koalisi MBG Watch Soroti Dugaan Abuse of Power Anggaran

Makan Bergizi Gratis (MBG). (poto/net)

Jakarta, satuju.com - Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Sidang tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan diajukan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta tiga pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis menggunakan kewenangan fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dianggap memberi ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan penggeseran anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan “budgetary abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan anggaran. Mereka menilai mekanisme itu dapat menggerus alokasi anggaran sektor penting lainnya serta mengaburkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang yang semestinya.

Koalisi MBG Watch juga menilai pengaturan dalam UU APBN 2026 berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran negara, terutama dalam program strategis berskala nasional seperti MBG.

Sidang pendahuluan ini menjadi tahap awal sebelum Mahkamah Konstitusi menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara dan mendalami pokok permohonan yang diajukan para pemohon.