Video Aksi Pendemo Tolak Pemindahan Jekson Sihombing Didepan Lapas Pekanbaru, Apa Dasar Aturan dan Bukti Pelanggaran?
Pekanbaru, Satuju.com - Pemindahan terhadap tahanan Ketua Umum Pemuda Tri Karya, Jekson Sihombing, dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, diduga kuat adanya persekongkolan tingkat tinggi dengan pihak Lapas.

Pemindahan terpidana ke Nusakambangan lazimnya adalah bagi narapidana dengan kasus kasus besar. Seperti bandar narkoba, pembunuhan, maupun kasus makar atau terorisme.
Sementara Jekson hanya menjalani kasus pidana umum. Hukuman itupun sebenarnya masih belum berkekuatan hukum tetap (incrah).
Sedangkan kasus yang dituduhkan terhadapnya juga diyakini adalah kriminalisasi hukum.

Ket. poto: KTU Lapas Pekanbaru Lukman, saat menerima kehadiran para Aktivis, LSM dan para Jurnalis saat melakukan aksi damai di depan Lapas Kelas II Pekanbaru, Kamis, (7/5/2026).
Menjawab tuntutan massa, Lukman perwakilan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, menyebut pemindahan Jekson dilakukan karena yang bersangkutan dianggap mengganggu ketertiban di dalam tahanan.
"Dia berteriak-teriak di ruang tahanan," kata Lukman di hadapan massa aksi.
Jawaban itu langsung menuai protes dari peserta aksi. Koordinator Umum aksi, Berti Sitanggang, bersama Koordinator Lapangan Jesayas Sihombing mempertanyakan dasar aturan serta bukti pelanggaran yang dilakukan Jekson hingga dipindahkan ke Nusakambangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Jekson mengungkap kasus dugaan korupsi yang terindikasi dilakukan management First Resources dengan nilai cukup fantastis triliunan rupiah.
Dan hal ini sebelumnya telah diungkap dan dipaparkan lewat demo mahasiswa beberapa jilid di Jakarta.
Yang akhirnya Jekson dihadapkan ke muka pengadilan dan akhirnya menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.
