MBG di Ujung Krisis Transparansi: Dugaan Mark-Up Rp49,5 Miliar Guncang BGN
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi primadona kebijakan nasional kini tengah dihantam badai transparansi. Tepat pada Jumat, 8 Mei 2026, perhatian publik tertuju pada gedung Merah Putih KPK setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menyerahkan laporan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).
Bukan sekadar prosedur administratif, temuan ini mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis: Rp49,5 miliar.
1. Anggaran "Jumbo" untuk Label Halal
Dalam laporannya, ICW menyoroti ketimpangan tajam antara pagu anggaran yang ditetapkan BGN dengan realitas tarif layanan di lapangan. BGN mengalokasikan dana sebesar Rp141,79 miliar untuk menyertifikasi 4.000 objek.
Namun, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, tarif batas atas untuk kategori usaha menengah hanya berkisar di angka Rp23 juta per paket.
"Hitungan matematisnya sederhana. Seharusnya negara hanya keluar maksimal Rp92,2 miliar. Pertanyaannya, lari ke mana selisih Rp49,5 miliar tersebut?" ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.
2. Tabrakan Aturan: Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?
Poin paling krusial dalam skandal ini adalah dugaan pelanggaran wewenang. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal sejatinya berada di pundak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai garda terdepan, bukan di tingkat pusat (BGN).
Apalagi, setiap SPPG diketahui telah menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Pengambilalihan proyek oleh BGN pusat ini dinilai ICW tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru membuka celah manipulasi.
3. Taktik "Pecah Paket" dan Pinjam Bendera
Laporan investigasi tersebut juga membeberkan aroma persaingan usaha yang tidak sehat. BGN diduga memecah proyek ini menjadi empat tahap untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Lebih mengejutkan lagi, perusahaan yang memenangkan kontrak disinyalir bukan merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi. Modus "pinjam bendera" atau pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga ini dianggap sangat berisiko merusak akuntabilitas kontrak negara.
4. Menanti Taji KPK
ICW telah mendorong KPK untuk segera naik cetak ke tahap penyelidikan dengan menggunakan delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi baru seperti BGN dan program Makan Bergizi Gratis yang sangat dinantikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan pada 8 Mei 2026, publik masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala BGN terkait dugaan penyimpangan ini. Jika tidak segera diklarifikasi, skandal ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional yang sedang berjalan.
