LPLHI-KLHI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan di Riau, Desak Dibentuk Polisi Lingkungan Hidup

Ketua Umum LPLHI-KLHI, Mugni Anwari Titir Lolob. (kanan) dan Ketua DPW LPLHI-KLHI, Riau. (kiri).(poto/ist/satuju.com) 

Pekanbaru, satuju.com - Ketua Umum LPLHI-KLHI, Mugni Anwari Titir Lolobi, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Riau. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan sekaligus agenda pembentukan kepengurusan di sejumlah daerah di Riau, termasuk di Kabupaten Kampar.

Dalam kunjungannya, Mugni mengatakan pihaknya juga akan menggelar pelatihan hukum lingkungan bagi anggota organisasi yang ada di Provinsi Riau. Menurutnya, penguatan kapasitas anggota penting dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait advokasi dan penanganan kasus-kasus lingkungan hidup.

Ket. poto : Ketua Umum LPLHI-KLHI, Mugni Anwari Titir Lolobi, bersama tim LPLHI-KLHI kabupaten Kampar di Polda Riau. Sabtu (9/5/2026). 

“Kedatangan saya ke Riau ini selain untuk pembentukan kepengurusan di Kabupaten Kampar dan beberapa daerah lain, kami juga akan memberikan pelatihan hukum lingkungan kepada anggota-anggota di Provinsi Riau,” ujarnya.

Namun, di tengah agenda tersebut, pihaknya mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapung Hilir. Ia menyebut laporan yang dibawa bersama Ketua LPLHI Kampar tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya saat disampaikan ke pihak kepolisian.

“Kami datang membawa pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan hidup di Tapung Hilir. Tapi sangat disayangkan, kami malah diarahkan ke Krimsus tanpa dimintai keterangan terlebih dahulu sesuai bukti-bukti yang kami bawa,” tegasnya.

Menurut Mugni, pihaknya telah melengkapi laporan dengan berbagai alat bukti, mulai dari hasil analisis laboratorium, keterangan korban, hingga saksi-saksi yang dinilai telah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, laporan tersebut justru diarahkan untuk melalui prosedur surat-menyurat ke tingkat Polda.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya unit khusus lingkungan hidup di tubuh kepolisian di Provinsi Riau. Padahal, menurutnya, wilayah Riau kerap dihadapkan pada berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran hingga kerusakan alam.

“Saya heran, dengan wilayah sebesar ini dan banyaknya persoalan pencemaran lingkungan, ternyata tidak ada polisi lingkungan hidup. Ini sangat mengejutkan bagi kami. Seharusnya ada unit khusus yang menangani persoalan lingkungan hidup,” katanya.

Mugni menilai lemahnya struktur penegakan hukum lingkungan di Riau menjadi salah satu penyebab berbagai kasus pencemaran sulit dituntaskan secara maksimal. Ia bahkan menyebut pondasi penegakan hukum di sektor lingkungan di Riau masih rapuh.

“Provinsi Riau ini tiang hukumnya sangat lemah, pondasinya rapuh. Bukti-bukti sudah lengkap, tapi penanganannya lambat dan terkesan dilempar ke sana kemari. Kami meminta pelaku pencemaran lingkungan ini diproses dan dijatuhi vonis sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya