Kasus Pelecehan di Lembaga Keagamaan Jadi Sorotan, KUA Tapung Hilir Minta Evaluasi Total

Penyuluh Agama Islam KUA Tapung Hilir, Abu Nazar, SH.I

Kampar, Satuju.com - Maraknya kasus asusila dan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya pengawasan, perlindungan anak, dan pembinaan moral di lingkungan pendidikan agama. 

Penyuluh Agama Islam KUA Tapung Hilir, Abu Nazar, SH.I, mengingatkan bahwa pondok pesantren sejatinya adalah tempat membina akhlak, ilmu agama, dan masa depan generasi muda. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga marwah lembaga pendidikan Islam agar tetap bersih dari tindakan menyimpang dan kekerasan seksual.

“Jangan sampai lembaga agama yang seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi berakhlak mulia malah tercoreng oleh tindakan asusila dan pelecehan,” ujar Abu Nazar.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut harus menjadi evaluasi besar bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga, sebab keselamatan dan masa depan anak jauh lebih penting.

Kementerian Agama RI sendiri telah menerbitkan regulasi perlindungan anak melalui Program Pesantren Ramah Anak dan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. 

Dalam Islam, perbuatan pelecehan seksual dan tindakan mendekati zina merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Solusi Mengatasi Kasus Asusila dan Pelecehan di Pesantren Abu Nazar menyampaikan beberapa solusi penting agar kasus serupa tidak terus terulang, di antaranya:

Memperketat Pengawasan Internal

Setiap pesantren harus memiliki sistem pengawasan yang jelas terhadap pengurus, guru, dan santri, termasuk aturan interaksi antara pembina dan peserta didik.

Membentuk Satgas Perlindungan Anak

Pesantren perlu membentuk tim khusus pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar korban memiliki tempat aman untuk melapor. 

Pendidikan Akhlak dan Moral Secara Intensif

Pendidikan agama tidak hanya teori, tetapi harus menanamkan rasa takut kepada Allah, menjaga kehormatan, dan menghormati sesama manusia.

Transparansi dan Keberanian Melapor

Masyarakat dan keluarga santri diminta tidak takut melaporkan tindakan pelecehan kepada pihak berwajib.

Pendampingan Korban

Korban pelecehan wajib mendapatkan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Seleksi Ketat Pengajar dan Pengurus

Lembaga pendidikan harus melakukan pemeriksaan rekam jejak terhadap tenaga pengajar dan pembina sebelum diberi amanah mendidik santri.

Peran Aktif Orang Tua

Orang tua harus rutin memantau perkembangan anak serta menjalin komunikasi dengan pihak pesantren.

Abu Nazar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga dunia pendidikan Islam agar tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan melahirkan generasi yang berilmu serta berakhlakul karimah.

“Jangan biarkan satu pun anak menjadi korban. Menjaga kehormatan dan keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.