Kasus Chromebook dan Misteri Kerugian Negara Rp5,68 Triliun

Ilustrasi Kasus Chromebook dan Misteri Kerugian Negara Rp5,68 Triliun(poto AI)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak menjadi pusat perhatian publik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tuntutannya tidak main-main: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Namun justru angka terakhir itulah yang memantik kontroversi dan perdebatan luas. Nilainya dianggap begitu fantastis hingga memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook bisa mencapai skala sebesar itu?

Rasio Kerugian yang Dinilai Janggal

Nilai uang pengganti Rp5,68 triliun dinilai tidak lazim dalam perkara pengadaan barang pemerintah. Dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, uang pengganti umumnya merepresentasikan nilai keuntungan pribadi atau aset yang dinikmati pelaku dari hasil kejahatan.

Masalahnya, proyek Chromebook bukan proyek fiktif. Barang fisik berupa laptop telah diproduksi, dibeli, dan didistribusikan ke sekolah-sekolah dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Karena itu, muncul pertanyaan besar: apakah negara benar-benar mengalami total loss hingga triliunan rupiah, atau ada perbedaan tafsir mengenai kualitas pengadaan, mark-up, dan efektivitas kebijakan?

Jika keseluruhan nilai proyek dianggap sebagai kerugian negara, maka ini menjadi preseden serius dalam penanganan perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Antara Kebijakan Publik dan Unsur Pidana

Kasus ini juga membuka kembali perdebatan klasik mengenai batas antara kebijakan negara yang gagal dan tindak pidana korupsi.

Program Chromebook sejak awal diposisikan sebagai bagian dari strategi percepatan digitalisasi pendidikan, terutama pasca pandemi. Dalam proyek berskala nasional seperti ini, keputusan di level kementerian kerap melibatkan pertimbangan teknokratis, tekanan waktu, hingga eksekusi birokrasi yang kompleks.

Karena itu, ketika pucuk pimpinan kementerian dituntut dengan hukuman maksimal, sebagian pihak mempertanyakan apakah aparat penegak hukum sedang menghukum niat jahat untuk memperkaya diri, atau justru mengkriminalisasi kebijakan publik yang dianggap gagal.

Keanehan lain terlihat dari komposisi tuntutan: denda hanya Rp1 miliar, tetapi uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun. Ketimpangan ini memunculkan asumsi bahwa jaksa meyakini adanya aliran dana dalam jumlah luar biasa besar. Namun hingga kini, publik belum melihat pemetaan rinci mengenai ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diduga menikmati hasilnya.

Ancaman “Vonis Seumur Hidup Terselubung”

JPU juga menambahkan subsider hukuman apabila uang pengganti tidak dibayarkan. Persoalannya, angka Rp5,68 triliun nyaris mustahil dipenuhi secara personal oleh seorang individu, bahkan mantan pejabat sekalipun.

Di titik inilah tuntutan tersebut dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk “hukuman maksimum tidak langsung”. Secara teknis bukan penjara seumur hidup, tetapi secara praktis dapat berujung pada tambahan masa kurungan berkepanjangan.

Publik kini menunggu jawaban paling penting dalam perkara ini: apakah tuntutan triliunan rupiah tersebut didasarkan pada audit kerugian negara yang solid dan terukur, atau sekadar pendekatan agresif untuk menciptakan efek jera?

Kasus Chromebook akhirnya bukan hanya soal nasib seorang mantan menteri. Ia berubah menjadi ujian besar bagi sistem pengadaan pemerintah, transparansi penggunaan anggaran pendidikan, dan batas tipis antara kebijakan publik yang kontroversial dengan tindak pidana korupsi.