Gerakan Masyarakat Riau Lestari Desak PLN Tinjau Ulang Pembayaran Ganti Rugi Lahan SUTET di Desa Api-Api
Gerakan Masyarakat Riau Lestari Desak PLN Tinjau Ulang Pembayaran Ganti Rugi Lahan SUTET di Desa Api-Api
Bengkalis, Satuju.com - Muncul dugaan persoalan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Melalui organisasi Perkumpulan Gerakan Masyarakat Riau Lestari, sejumlah warga meminta PLN UIP Sumbagteng (Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah) melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh proses pembayaran yang telah dilakukan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan dan peringatan hukum yang menyoroti dugaan pembayaran kepada pihak yang dinilai belum memiliki dasar penguasaan lahan yang jelas dan sah. Selain itu, sebagian objek lahan yang telah dibayarkan disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga status hukumnya dinilai masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat mempertanyakan proses verifikasi dokumen penerima ganti rugi. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan terkait batas lahan, riwayat penguasaan, hingga legalitas sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses pembayaran proyek strategis tersebut.
Koordinator Gerakan Masyarakat Riau Lestari, Atan Dalam SH, menyampaikan keberatan terhadap proses pembayaran yang dinilai tetap dipaksakan meski terdapat persoalan legalitas lahan.
“Apabila benar terdapat pembayaran terhadap lahan yang status hukumnya bermasalah atau berada di kawasan hutan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan persoalan hukum di kemudian hari. Untuk lahan dalam kawasan hutan, seharusnya tidak perlu dilakukan pembayaran kepada pihak yang bukan berhak. Cukup meminta pembebasan kepada Menteri Kehutanan karena proyek ini merupakan kepentingan umum. Jika pembayaran tetap dilakukan, maka dapat melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bengkalis,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pembayaran yang menurutnya hanya menggunakan dokumen fotokopi dan belum memiliki validitas kuat.
“Kami sudah melakukan observasi di lapangan. Saya sendiri asli kelahiran Desa Api-Api dan telah bertanya kepada pihak yang pertama kali membuka lahan di kawasan tersebut. Dari hasil wawancara, saksi menyebut lahan itu sudah lama ditelantarkan dan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,” tambahnya.
Masyarakat juga meminta PLN menghentikan sementara pembayaran lanjutan terhadap objek lahan yang masih disengketakan atau belum memiliki kepastian hukum. Selain itu, mereka mendesak dilakukan verifikasi lapangan secara terbuka, mengingat sebelumnya sempat terjadi penolakan terhadap proses tersebut pada pertengahan tahun 2025.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut menilai proses pembayaran sejauh ini belum sepenuhnya mencerminkan asas keterbukaan dan keadilan sosial. Mereka mengklaim masih banyak masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan lahan dan hubungan historis dengan objek tanah, namun tidak pernah dilibatkan secara layak dalam proses pendataan maupun klarifikasi.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya aparat penegak hukum, instansi kehutanan, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX. Langkah itu disebut sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap potensi pelanggaran administrasi maupun dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan tersebut.
Meski demikian, pihak organisasi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan masyarakat tersebut.
