IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, 2 korek api, 1 buah gunting, serta 1 sendok sabu. (poto/ist/HumasPolresBkls)
Polsek Bukit Batu menangkap seorang IRT di Sungai Pakning terkait kasus sabu. Polisi menyita 4 paket sabu seberat 1,68 gram.
BENGKALIS, Satuju.com — Kasus penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TR (33) ditangkap aparat Polsek Bukit Batu setelah diduga terlibat peredaran sabu di Desa Pakning Asal, Jumat (15/05/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal usai polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H., mengatakan tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap TR di lokasi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, 2 korek api, 1 buah gunting, serta 1 sendok sabu,” terang KOMPOL Al Imran, S.H.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai, menjual, menjadi perantara, sekaligus menerima narkotika jenis sabu. Polisi juga menduga barang bukti yang ditemukan digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
TR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Bukit Batu mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.
