Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Siak Kecil

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Polsek Siak Kecil menangkap pria pengguna sabu di Desa Sungai Linau usai menerima laporan warga melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Siak Kecil, Satuju.com - Pengguna sabu di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali diamankan aparat kepolisian. Kali ini, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Tim Opsnal Polsek Siak Kecil bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Dusun Sena RT 02 RW 01 Desa Sungai Linau, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku,” jelas IPTU Bastian Rinaldi.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Barang bukti itu berupa satu set alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, dan satu kompor mancis.

Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap M di Puskesmas Lubuk Muda.

“Berdasarkan hasil tes urine sementara, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP Nasional terbaru yang mulai berlaku pada 2026 terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan kepemilikan alat pendukung.

IPTU Bastian Rinaldi menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Siak Kecil. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ungkapnya.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak kriminal lainnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dipastikan aman serta dirahasiakan,” tutup IPTU Bastian Rinaldi, S.H.