Digerebek di Mandau, Pria Babussalam Positif Gunakan Sabu
Tersangka berinisial AA (46). (poto/ist)
Mandau,Satuju.com - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial AA (46) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kejaksaan Gang Bola, Kelurahan Babussalam, setelah diduga terlibat penyalahgunaan sabu.
Pengungkapan kasus narkoba di Mandau itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, AA ditemukan berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan area rumah yang ditempati.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A54 warna biru, sembilan plastik klip bening kosong, satu kaca pirex berisi sisa pakai diduga sabu, serta dua korek api.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi. Ia juga mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu untuk digunakan sendiri.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
AA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika secara cepat dan gratis selama 24 jam.
