Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Driver Gojek Datang Beri Dukungan di Sidang Tipikor
Driver Gojek Datang Beri Dukungan di Sidang Tipikor Nadiem Makarim
Jakarta, Satuju.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dan merasa tersakiti setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal tersebut disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menyatakan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku sangat terpukul. Ia menyebut tuntutan yang diterimanya lebih berat dibanding hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya.
“Tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh dan teroris, ini adalah hari yang sangat-sangat mengecewakan. Tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan,” kata Nadiem kepada awak media usai persidangan.
Nadiem juga menyatakan dirinya tidak memiliki uang sebesar nilai tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat memberatkan dan membuat dirinya merasa tersakiti.
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, dukungan terhadap Nadiem juga terlihat di sekitar lokasi persidangan. Sejumlah pengemudi ojek online yang mengatasnamakan mitra driver Gojek tampak hadir memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Para driver membawa atribut dan spanduk dukungan sebagai bentuk solidaritas terhadap sosok yang mereka anggap berjasa membuka lapangan pekerjaan dan membantu perekonomian masyarakat kecil melalui platform Gojek.
Salah seorang driver mengaku prihatin dengan tuntutan yang diterima Nadiem. Menurutnya, pendiri Gojek tersebut telah memberikan peluang penghasilan bagi jutaan masyarakat di Indonesia.
“Pak Nadiem sudah membantu banyak orang cari makan lewat Gojek. Banyak keluarga bisa hidup dari sini. Kami datang untuk memberi dukungan moral,” ujar salah seorang pengemudi di lokasi persidangan.
Dukungan para mitra driver itu pun menarik perhatian masyarakat dan awak media yang memadati area Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebagian driver berharap proses hukum terhadap Nadiem berjalan adil dan transparan hingga putusan akhir nantinya dibacakan majelis hakim.
