Pemilihan Ketua Masjid Al Muhajirin Umbansari Diduga Langgar Tata Tertib

Surat Tahapan pemilihan ketua Masjid Al Muhajirin Umbansari , Rumbai kota, Pekanbaru. (poto/ist)

Pemilihan Ketua Masjid Al Muhajirin Umbansari diduga melanggar tata tertib usai pembagian hak suara dinilai tidak sesuai aturan.

Pekanbaru, Satuju.com - Pemilihan Ketua Masjid Al Muhajirin Umbansari yang digelar pada Ahad, 10 Mei 2026, diduga melanggar tata tertib pemilihan yang telah disepakati panitia dan pengurus yayasan. Dugaan pelanggaran muncul setelah pembagian hak suara dinilai tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam tata tertib pemilihan, jumlah hak suara disebut berasal dari empat wilayah, yakni RW 06, RW 07, RW 08, dan RW 12 Umbansari dengan total 45 pemilih. Namun dalam pelaksanaannya, RW 06 hanya menerima 15 hak suara.

Ketua RT 02 RW 06, Hafzan SH MH, mengaku tidak menerima undangan dalam proses pemilihan tersebut. Ia menilai keputusan panitia bertentangan dengan aturan yang dibuat sendiri oleh yayasan.

“Hafzan menambahkan seharusnya ketua yayasan tunduk dan patuh terhadap tatib yang mereka buat sendiri namun ketua yayasan berdalih di RT 02 RW 06 tidak ada jemaah Al Muhajirin yang dirasakan alasann itu tidak didukung dengan fakta bahwa jemaah Muhajirin juga banyak di tempat saya,” ujarnya.

Menurut Hafzan, panitia hanya memberikan undangan hak suara kepada RT 03 RW 06 dengan jumlah terbatas sebanyak 15 undangan. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi bukti adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Masjid Al Muhajirin.

“Ketua yayasan hanya memberi undangan uuntuk hak suara kepada RT 03 RW 06 dan itupun hanya 15 undangan.jadi dengan fakta ini Ketua yayasan Al.Muhajirin yang diketuai Drs Rajiman telah melanggar tata tertib yang dibuatnya sendiri,” lanjutnya.

Atas persoalan itu, pihak yang keberatan berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada dewan pengawas yayasan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan panitia pemilihan.

Hafzan juga menilai proses pemilihan berpotensi cacat secara hukum apabila prosedur yang telah ditetapkan tidak dijalankan sesuai aturan.

“Atas kejadian ini kami juga akan melapor kepada dewan pengawas yayasan sebagai bentuk keberatan atas pelanggaran yang sudah dilakukan organ pengurus yayasan.secara hukum apabila prosedur dilanggar maka pemilihan itu tidak sah karena ada cacat yuridis secara prosedur yakni tata tertib pemilihan yang dibuat yayasan itu sendiri,” tegasnya.

Terpisah, Ketua yayasan Al.Muhajirin yang diketuai Drs Rajiman saat dikonfirmasi mengatakan dari RT mana, ini dikarenakan jemaah masjid Al Muhajirin yang berasal dari RW 6 sedikit (sekitaran RT. 03) maka keterwakilan kita berikan pada jemaah RT 03 RW. 06. 

Tambahnya, Undangan kita berikan pada ketua RT. 03,15 lembar dan tambahannya 5 lembar  lagi pada RW terpilih Harianto. (Di berbagai kegiatan Warga RW 6 sedikit sekali ikut serta di masjid Al Muhajirin)," jawabnya dengan singkat