Tragis! Pria di Malaka NTT Tewas Digorok dan Dikubur Tiga Anaknya Sendiri

Ilustrasi. (poto/net).

Malaka, Satuju.com - Kasus penemuan mayat pria yang tinggal kerangka di kawasan hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggegerkan warga. Korban diketahui bernama Antonius Nana (47) dan diduga menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tiga anaknya sendiri.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA diketahui merupakan anak tiri korban, sedangkan ADN dan AN adalah anak kandung Antonius.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengatakan seluruh pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Dominggus.

Peristiwa tragis itu bermula ketika Antonius pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Setibanya di rumah, korban terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak, sambil mengeluarkan kata-kata tidak senonoh.

Melihat kejadian tersebut, YDA mencoba menegur Antonius. Namun teguran itu justru memicu keributan hingga keduanya terlibat aksi saling pukul sebelum akhirnya Antonius meninggalkan rumah.

Pada dini hari berikutnya sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius kembali pulang ke rumah. Cekcok kembali terjadi dengan YDA hingga berujung penganiayaan.

Dalam pertikaian itu, YDA melempar korban menggunakan balok kayu hingga mengenai bagian leher dan membuat Antonius tersungkur. Saat korban jatuh, ADN ikut melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul korban hingga pingsan.

Setelah itu, ketiga pelaku membawa tubuh Antonius ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter di area kali mati dengan rencana menguburkannya.

Namun saat tiba di lokasi, YDA melihat Antonius ternyata masih hidup. Pelaku kemudian mengambil parang dan menggorok leher korban sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia.

“Setelah korban dipastikan meninggal, mereka langsung menggali lubang dan menguburkannya di lokasi tersebut,” jelas Dominggus.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah warga melakukan pencarian dan menemukan jasad korban dalam kondisi tinggal kerangka.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. YDA dan ADN disebut berperan melakukan penganiayaan menggunakan balok, memukul dan menendang korban hingga pingsan. YDA juga menjadi pelaku yang menggorok leher korban.

Sementara AN berperan membantu menggotong jasad korban dan menggali kuburan.

Saat ini YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan AN yang masih di bawah umur masih menjalani proses pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang.