Aniaya Istri di Mandau, Pria Positif Urine Ditangkap Polisi
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Mandau (Bengkalis),Satuju.com - Kasus penganiayaan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial Z (46) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka di bagian leher dan mulut.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut juga diketahui positif urine.
Kapolres Bengkalis AKBP S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau S.I.K., M.S mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Peristiwa itu bermula pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Korban berinisial RDS (40) meminta izin kepada suaminya untuk pergi berjualan ke pasar.
Namun permintaan itu memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban. Setelah itu, korban berusaha melepaskan diri dan tetap pergi ke pasar.
Ketegangan kembali terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang ke rumah untuk menjemput anaknya. Perselisihan kembali pecah hingga pelaku diduga menarik korban ke dalam rumah dan menampar mulut korban satu kali hingga berdarah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian leher dan mulut lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam harinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine hingga dokumentasi kegiatan.
