Polsek Rupat Utara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Punak, Satu Pemasok Masih Diburu

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Jajaran Polsek Rupat Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut berhasil diamankan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2026).

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan diketahui berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” ujar AKP Toni Armando.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan satu kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y21A, alat hisap sabu atau bong, enam kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang hitam. Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Rupat Utara turut mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.