F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Ajukan Surat Mediasi ke Kejari, Minta APH Objektif Soal Legalitas Organisasi

F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Ajukan Surat Mediasi ke Kejari. (poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com – Polemik internal organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis kembali memanas. Kepengurusan Pimpinan Cabang F-SPTI-K.SPSI Bengkalis resmi mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait persoalan legalitas dan kewenangan kepengurusan organisasi.

Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.

Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI Bengkalis menyebut pihaknya memiliki dasar hukum dan legalitas sah, namun tengah menghadapi perselisihan internal terkait keabsahan kepengurusan organisasi di Kabupaten Bengkalis.

“Kami beritikad baik dan sepakat memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis berkenan memfasilitasi mediasi,” demikian isi surat tersebut.

Dalam permohonannya, F-SPTI-K.SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis memanggil pihak Ketua Saudara Andika yang disebut sebagai pimpinan cabang F-SPTI-K.SPSI khusus Kabupaten Bengkalis guna mencari penyelesaian bersama dan mencegah dampak hukum yang lebih luas.

Selain itu, mereka juga meminta Kejari Bengkalis turut memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang dimiliki.

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis juga meminta legalitas resmi dari Ketua Saudara Andika Pimpinan Cabang F-SPTI-K.SPSI Khusus Kabupaten Bengkalis, seperti dokumen yang kami serahkan,” tulis pihak organisasi dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga meminta adanya ketegasan agar salah satu pihak dapat dibekukan sesuai legalitas resmi yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan keutuhan organisasi pekerja di Bengkalis.

Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menegaskan pihaknya menginginkan aparat penegak hukum bersikap objektif dalam menyikapi polemik dualisme kepengurusan tersebut.

“Nanti Kesbangpol mediasi mengajak Polres baru kita kasih kalau dia datang. Kan kita minta APH ini objektif. Kita lihat saja setelah masuk surat tersebut. Kita nggak main-main lagi, siapa legal dan siapa ilegal,” ujar Kamil.

Ia juga menyinggung adanya tantangan dan gesekan yang sempat terjadi di lapangan terkait polemik organisasi tersebut. Namun menurutnya, persoalan utama yang harus dibuktikan adalah legalitas hukum masing-masing pihak.

“Abang kan pernah ditantang diajak berkelahi, kita kan bukan takut. Kalau pun berani, tunjukkan legalitas hukumnya. Jadi selama ini kita menduga legalitas apa yang dipakai mereka,” katanya.

Kamil kembali menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi dan dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan barcode kita cek di Kemenkumham, hanya satu KSPTI di Indonesia ini,” tegasnya.

Langkah pengajuan mediasi ke Kejari Bengkalis ini menjadi lanjutan dari polemik legalitas organisasi yang sebelumnya telah mencuat ke publik. Kamil sebelumnya menyatakan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan merupakan kepengurusan resmi yang memiliki dasar hukum kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.

Ia berharap persoalan dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.

Surat permohonan mediasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua PD F-SPTI-K.SPSI Provinsi Riau di Pekanbaru serta Kejaksaan Tinggi Riau.

 

F-SPTI-K.SPSI, FSPTI Bengkalis, KSPSI, Bengkalis, Kejari Bengkalis, Surat Mediasi, Legalitas Organisasi, Dualisme Kepengurusan, Serikat Pekerja, Buruh Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, APH, Aparat Penegak Hukum, Konflik Organisasi, Kemenkumham, Polemik FSPTI, Organisasi Buruh, Berita Bengkalis, Riau Terkini, Mediasi Organisasi