Perizinan Alfamidi dan Indomaret di Padangsidimpuan Disorot, Tim Gabungan Belum Keluarkan Rekomendasi

Ilustrasi perizinan. (poto/net)

Dugaan pelanggaran izin Alfamidi dan Indomaret di Padangsidimpuan disorot. Tim gabungan OPD belum mengeluarkan rekomendasi resmi.

Padangsidimpuan, Satuju.com - Perizinan Alfamidi dan Indomaret di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik. Hingga hampir satu bulan setelah tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun ke lapangan, pemerintah daerah belum juga mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin operasional sejumlah gerai ritel modern tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim teknis dari sejumlah OPD sebelumnya telah melakukan peninjauan terhadap dugaan pelanggaran perizinan toko modern yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan.

Namun, sampai Senin (19/5/2026), belum ada perkembangan maupun tindak lanjut yang disampaikan secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan selaku leading sector dalam persoalan tersebut.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, sejumlah gerai Indomaret juga disebut belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai syarat operasional waralaba.

Pemerhati pembangunan Kota Padangsidimpuan, Bambang Ginting, meminta pemerintah daerah segera bersikap tegas terhadap polemik tersebut.

"Publik tentu menunggu hasil dari tim gabungan yang terdiri dari beberapa OPD teknis terkait dengan dugaan pelanggaran operasional perizinan Indomaret dan Alfamidi tersebut," ujar Bambang kepada wartawan, Minggu (18/5/2026).

Ia menegaskan, kritik terhadap operasional toko modern bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar pemerintah tetap melindungi pelaku usaha kecil.

"Bukan berarti kami anti-Investor. Tapi ada kewajiban moral dan konstitusional bagi pemerintah kota untuk melindungi usaha kecil dan menengah. Apalagi ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Bambang juga mengakui kehadiran ritel modern mulai berdampak terhadap warung kecil dan kios tradisional di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan. Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet akibat persaingan usaha yang semakin ketat.

"Kami tetap memantau. Prinsip kami adalah tumbuh bersama, bukan mematikan satu pihak demi yang lain,” tegasnya.

Di sisi lain, pelaku UMKM lokal turut menyuarakan keluhan terkait minimnya ruang bagi produk daerah untuk dipasarkan di gerai Alfamidi dan Indomaret.

“Kami sebagai pelaku UKM di Kota Padangsidimpuan, meminta sikap pemerintah daerah untuk memperjuangkan hasil produk kami agar mendapatkan ruang di Indomaret dan Alfamidi,” ujar sejumlah pelaku usaha kecil yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka menilai dua jaringan ritel modern tersebut lebih banyak memasarkan produk nasional dibanding produk lokal hasil usaha masyarakat setempat.

“Indomaret dan Alfamidi seharusnya menjadi mitra UMKM lokal, bukan hanya menjadi saluran distribusi produk-produk nasional,” keluh salah satu pelaku usaha.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen sosial dan kontribusi ritel modern terhadap pengembangan ekonomi daerah, khususnya dalam pemberdayaan UMKM lokal.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan segera mengambil langkah tegas dengan meninjau kembali izin operasional serta memastikan kedua jaringan ritel tersebut menjalankan kewajiban kemitraan dengan UMKM sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tim gabungan OPD maupun Kepala DPMPTSP Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.(Ardi Dongoran